Categories: Lingga

Sekda Lingga : Penyelenggaraan Pemerintahan harus Efisien dan Efektif

LINGGA – Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar pertemuan bersama perwakilan dari seluruh OPD Lingga di ruang rapat kantor Bupati Lingga,  Senin(20/5/2019). Pertemuan ini digelar sehubungan dengan telah selesainya penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja.

Hasil analisa jabatan dan beban kerja tersebut rencanannya akan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Regional Wilayah XII (Dua Belas) Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru.

Tampak hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Lingga, Sekda Lingga, Staf Ahli Pemkab Lingga, Asisten 1, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabag dan Kabid, Kasbubag Program tiap OPD, serta beberapa camat dan lurah dari seluruh Kabupaten Lingga.

Sekda Lingga, Juramadi Esram dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya atas kedatangan Kepala Kantor Regional XII BKD Pekanbaru, yakni Bapak Drs. Margi Priyatno, MAP beserta rombongan, serta kepada seluruh perwakilan dari OPD yang ada di kabupaten Lingga.

Dengan adanya kegiatan ini, beliau berharap agar hasilnya nanti bisa menjadi acuan atas penerimaan formasi pegawai negeri sipil di kabupaten Lingga kedepannya. Selanjutnya penyampaian sambutan Kepala Kantor Regional XII terkait hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja tersebut.

Sekda menyebutkan bahwa di era digital dan teknologi informasi yang semakin canggih, penyelenggaraan pemerintahan haruslah dilaksanakan dengan efisien dan efektif, sehingga dituntut profesionalisme SDM aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun kenyataannya, yang terjadi saat ini dalam pelaksanaan pemerintahan, menurut beliau masih belum sepenuhnya terwujud profesionalisme.

Salah satu faktor utamanya adalah karena terjadinya miss match antara kompetensi individu pegawai dengan jabatan yang diduduki. Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh komposisi pegawai yang tidak proporsional. Demikian pula halnya dengan pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi.

“Menumpuknya pegawai pada suatu unit organisasi tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai pada unit yang lain merupakan dampak dari pemaksaan ini. Hal ini bisa menyebabkan tidak tercapainya tujuan utama berdirinya organisasi tersebut secara efektif dan efisien,” ungkap Sekda seperti dalam siaran pers yang diterima swarakepri.com, Senin(20/5/2019),

Penyusunan Anjab dan ABK yang sudah mengacu pada peraturan Menteri PAN-RB no. 41 tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana, juga akan memudahkan dalam pengisian aplikasi e-formasi untuk pengadaan ASN tahun 2019.

Untuk diketahui, Sekda Lingga sempat menginformasikan bahwa akan ada lelang jabatan sebanyak 6 formasi di Kabupaten Lingga dalam beberapa waktu kedepan.

Selanjutnya penandatanganan berita acara hasil analisa Anjab dan Analisa Beban Kerja oleh Kepala Kantor Regional XII Pekanbaru, kepada Pemkab Lingga yang dalam hal ini ditandangani oleh Wakil Bupati Lingga dan Kepala Kepala Kantor Regional XII Pekanbaru.

 

 

Penulis : Ruslan/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.