BATAM – Sekretaris DPRD Kota Batam berinisial AL ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran aset(asset tracing) tersangka untuk memulihkan kerugian negara.
“Setelah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita lakukan aset tracing untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Dedie.
Ia menjelaskan, kunci perkara korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara.
“Kunci semuanya itu adalah pengembalian keuangan negara, kalau keuangan negara tidak berhasil kita pulihkan, koruptor akan seenaknya, perlu kita miskinkan(koruptor),”tegasnya.
Kata Dedie, untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, maka tim penyidik berpendapat terhadap diri tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,”tegasnya.
(RD_JOE)
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
This website uses cookies.