Mekanisme dan aturan ini, kata dia, jelas tertuang dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang cukai.
Kemudian pada pasal 25 UU RI No 39 tahun 2007 dijelaskan bahwa pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dapat dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
Guna mendukung mekanisme tersebut, maka kata dia, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226 tahun 2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Selain itu, terkait pengawasan BC atas produksi pabrik rokok yang ada di Kota Batam dilakukan secara berkala setiap bulannya, yakni setiap perusahaan tersebut selesai memproduksi rokok dilaporkan dengan mekanisme penggunaan dokumen terkait cukai berupa CK-4C.
“Dengan periode pelaporan 1 bulan sebanyak 2 kali pelaporan, yakni di periode I tanggal 1-14 dan periode II tanggal 15 -31 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) UU RI No. 39 tahun 2007,” tandasnya./Fix
JAKARTA - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola dan kepastian hukum…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
This website uses cookies.
View Comments