Mekanisme dan aturan ini, kata dia, jelas tertuang dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang cukai.
Kemudian pada pasal 25 UU RI No 39 tahun 2007 dijelaskan bahwa pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dapat dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
Guna mendukung mekanisme tersebut, maka kata dia, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226 tahun 2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Selain itu, terkait pengawasan BC atas produksi pabrik rokok yang ada di Kota Batam dilakukan secara berkala setiap bulannya, yakni setiap perusahaan tersebut selesai memproduksi rokok dilaporkan dengan mekanisme penggunaan dokumen terkait cukai berupa CK-4C.
“Dengan periode pelaporan 1 bulan sebanyak 2 kali pelaporan, yakni di periode I tanggal 1-14 dan periode II tanggal 15 -31 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) UU RI No. 39 tahun 2007,” tandasnya./Fix
Artikel "Transforming Meeting Rooms for Seamless Communication: Enhancing Collaboration and Efficiency" menyoroti pentingnya transformasi ruang…
Jakarta, 11 April 2025 – Awal tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi dunia ketenagakerjaan…
Bekasi, 17 April 2025 - Ada sesuatu yang tersembunyi, terbungkus rapat, dan menunggu untuk ditemukan…
On Time Performance KA Meningkat dengan Keberangkatan 99,69% dan Kedatangan 97,23% PT Kereta Api Indonesia…
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mencatatkan kinerja operasional yang baik sepanjang tahun 2024. Perusahaan…
Lebih dari 90 persen pemudik mengungkapkan apresiasi mereka terhadap petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
This website uses cookies.
View Comments