Mekanisme dan aturan ini, kata dia, jelas tertuang dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang cukai.
Kemudian pada pasal 25 UU RI No 39 tahun 2007 dijelaskan bahwa pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dapat dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
Guna mendukung mekanisme tersebut, maka kata dia, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226 tahun 2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Selain itu, terkait pengawasan BC atas produksi pabrik rokok yang ada di Kota Batam dilakukan secara berkala setiap bulannya, yakni setiap perusahaan tersebut selesai memproduksi rokok dilaporkan dengan mekanisme penggunaan dokumen terkait cukai berupa CK-4C.
“Dengan periode pelaporan 1 bulan sebanyak 2 kali pelaporan, yakni di periode I tanggal 1-14 dan periode II tanggal 15 -31 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) UU RI No. 39 tahun 2007,” tandasnya./Fix
WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…
URALA Indonesia, Digital PR Agency di Indonesia, berkomitmen untuk selalu menghadirkan lingkungan kerja yang baik,…
Surabaya, 19 November 2024 – Tim Wirausaha Merdeka (WMK) UNESA memperkenalkan Ur’Ball, inovasi bakso berbahan…
Scati, pemimpin global dalam solusi keamanan inovatif, dengan bangga mengumumkan penunjukan MLV Teknologi sebagai distributor…
Ibu memiliki peran sentral dalam menjaga kesehatan keluarga, terutama dalam memilih camilan yang dikonsumsi sehari-hari.…
Jakarta, 17 November 2024 – Hotel JW Marriott Jakarta menjadi saksi kemegahan perayaan Diwali yang digelar…
This website uses cookies.
View Comments