BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Batam sebanyak 3 juta batang selama periode Januari-Agustus 2022. Penindakan ini dilakukan di tempat penjual eceran.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, Senin 22 Agustus 2022.
“Ada operasi lapangan juga yang dilakukan dan saat ini sudah sebanyak 3 juta batang yang dilakukan penindakan. 3 juta batang periode dari Jan-Agust 2022, penindakan tersebar di beberapa lokasi termasuk tempat penjualan eceran dan berdasarkan keterangan bukan dari pabrik yang terdaftar,” ujarnya.
Kata Rizki, penindakan tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan tersangka peredaran rokok ilegal yakni, YM yang berhasil diamankan oleh unit Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 9 April 2022 lalu di jalan Kartini 3 Nomor 25, RT 01 RW 05, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
“Salah satu tindak lanjutnya itu dengan proses penyidikan saudara YM, memang dari aparat Kepolisian yang nangkap, tetapi proses penyidikannya di BC dan berdasarkan temuan dan pengakuan rokok-rokok yang ditegah tersebut. Entar kita liat di persidangan ya fakta apa yang akan terbuka,” jelasnya.
Page: 1 2
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.