Categories: BP BATAM

Seluruh Pasien Covid-19 di RSBP Batam Sembuh

BATAM – Rumah Sakit Badan Pengusaha (RSBP) Batam kembali melakukan pemulangan pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh pada Senin (11/05/2020).

Sebanyak 3 orang pasien positif Corona Virus Disease (Covid-19) yang dinyatakan sembuh tersebut, yaitu pasien nomor 06, 12 dan 15. Mereka dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan secara intensif.

Para Tim Medis menyambut kesembuhan pasien dengan tepukkan kompang yang meriah atas pemulangan tiga pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.

Musik Kompang ini merupakan ide kreativitas dari Tim Medis RSBP Batam. Mereka sengaja memberikan suasana yang berbeda dengan menyuguhkan tarian yang diberi nama “Kompang Corona” untuk para pasien yang sembuh dari Covid-19. Hal ini bertujuan untuk memberikan suasana yang berbeda pada pemulangan tiap pasiennya.

Direktur RSBP Batam dr. Sigit Riyarto mengatakan, mereka yang dinyatakan sembuh tersebut, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan swab dari Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Batam dan menunjukkan hasil negatif.

“Semua pasien PDP yang dirawat di RSBP Batam dinyatakan negatif. Dengan demikian, saat ini RSBP Batam tidak lagi merawat pasien PDP maupun pasien yang terkonfirmasi, dan dengan kesembuhan 3 orang pasien di RSBP Batam hari ini, sekaligus mencatat kesembuhan seluruh pasien Covid-19 yang dirawat di RSBP Batam,” kata Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto.

Namun demikian, setelah Pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah, ketiga pasien itu masih tetap dalam pantauan tim medis dan wajib menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari. (Red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.