Categories: BATAMKEPRI

Sempat P-19, Berkas Kasus Pencurian di PT AMI Kembali Dikirim ke Jaksa

BATAM – Berkas perkara kasus pencurian dalam perusahaan di PT AMI dengan tersangka berinisial ARR dan RI yang sebelumnya tahap P19 kembali dikirim penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri kepihak Kejaksaaan Tingga Kepri.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso ketika dikonfirmasi SwaraKepri pada Rabu, 22 November 2023 melalui sambungan telepon WhatsApp.

“Iya benar, berkas P19 tersebut telah diterima oleh Kejati Kepri. Saat ini Jaksa Peneliti masih memeriksa berkas tersebut apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan telah dilengkapi atau masih ada yang kurang. Nanti akan kita informasikan kembali perkembangannya,” ujarnya.

Kata dia, jika berkas P19 tersebut sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan proses P21 menyusul dengan tahap II yaitu penyidik Kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

“Untuk itu, kita tunggu dulu hasil pemeriksaan Jaksa Peneliti. Penanganan kasus ini akan kita sampaikan secara terbuka,” jelasnya.

Ketika ditanyakan terkait adanya permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka RI di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kasus ini, Denny Anteng Prakoso mengatakan bahwa untuk proses Praperadilan yang sedang berlangsung itu merupakan hak dari tersangka dan Kejati Kepri menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka RI.

“Terkait Praperadilan yang saat ini tengah berlangsung kita tidak bisa berkomentar di situ, kita hormati upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon. Kita serahkan putusan hukum kepada Majelis Hakim yang mengadili gugatan praperadilan tersebut,” pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

2 menit ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

5 menit ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

15 menit ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

3 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

3 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

3 jam ago

This website uses cookies.