Categories: BATAMHUKUM

Jawaban Polisi atas Permohonan Praperadilan Kasus Pencurian di PT AMI

BATAM – Sidang Praperadilan kasus pencurian di PT AMI yang diajukan tersangka RI kembali digelar di Pengadilan  Negeri Batam, Rabu 22 November 2023. Agenda sidang kali adalah mendengarkan jawaban dari Termohon (Kepolisian Polda Kepri).

Sidang digelar di ruang sidang Mudjono sekitar pukul 11.15 WIB yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Twis Retno Ruswandari.

Adapun pokok-pokok jawaban Termohon atas gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka RI ini, Kepolisian Polda Kepri menolak permohonan Prapid Termohon dikarenakan pada penanganan perkara tersebut Kepolisian Polda Kepri menilai bahwa penetapan termohon sebagai tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan sudah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Yakni, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat yang telah dilakukan penyitaan, serta petunjuk lainnya. Maka dari itu, Kepolisian menilai apa yang telah dilakukan oleh Termohon telat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan dan pedoman prosedur yang ada.

Yaitu, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, Peraturan Kabareskrim Polri No 1 tahun 2022 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

Usai mendengar pembacaan pokok-pokok jawaban dari Termohon atas gugatan Prapid yang diajukan Pemohon, Majelis Hakim, Twis Retno Ruswandari menanyakan kepada Pemohon apakah akan mengajukan Replik atas jawaban Termohon tersebut dalam ruang sidang.

Kuasa Hukum Pemohon, Edward Sihotang kepada Majelis Hakim mengatakan pihaknya akan mengajukan Replik atas jawaban Termohon. Sementara itu, pihak Termohon juga akan mengajukan Duplik atas Replik yang akan disampaikan oleh Pemohon.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim Twis Retno Ruswandari memberikan waktu kepada Pemohon dan Termohon untuk segera membuat Replik dan Dupliknya hingga pukul 15.00 WIB dan sidang akan kembali digelar pada pukul 16.00 WIB./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

8 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

9 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

9 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

13 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

13 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

16 jam ago

This website uses cookies.