Categories: BATAMHUKUM

Jawaban Polisi atas Permohonan Praperadilan Kasus Pencurian di PT AMI

BATAM – Sidang Praperadilan kasus pencurian di PT AMI yang diajukan tersangka RI kembali digelar di Pengadilan  Negeri Batam, Rabu 22 November 2023. Agenda sidang kali adalah mendengarkan jawaban dari Termohon (Kepolisian Polda Kepri).

Sidang digelar di ruang sidang Mudjono sekitar pukul 11.15 WIB yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Twis Retno Ruswandari.

Adapun pokok-pokok jawaban Termohon atas gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka RI ini, Kepolisian Polda Kepri menolak permohonan Prapid Termohon dikarenakan pada penanganan perkara tersebut Kepolisian Polda Kepri menilai bahwa penetapan termohon sebagai tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan sudah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Yakni, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat yang telah dilakukan penyitaan, serta petunjuk lainnya. Maka dari itu, Kepolisian menilai apa yang telah dilakukan oleh Termohon telat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan dan pedoman prosedur yang ada.

Yaitu, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, Peraturan Kabareskrim Polri No 1 tahun 2022 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

Usai mendengar pembacaan pokok-pokok jawaban dari Termohon atas gugatan Prapid yang diajukan Pemohon, Majelis Hakim, Twis Retno Ruswandari menanyakan kepada Pemohon apakah akan mengajukan Replik atas jawaban Termohon tersebut dalam ruang sidang.

Kuasa Hukum Pemohon, Edward Sihotang kepada Majelis Hakim mengatakan pihaknya akan mengajukan Replik atas jawaban Termohon. Sementara itu, pihak Termohon juga akan mengajukan Duplik atas Replik yang akan disampaikan oleh Pemohon.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim Twis Retno Ruswandari memberikan waktu kepada Pemohon dan Termohon untuk segera membuat Replik dan Dupliknya hingga pukul 15.00 WIB dan sidang akan kembali digelar pada pukul 16.00 WIB./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

27 menit ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

41 menit ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

58 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

1 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

6 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

6 jam ago

This website uses cookies.