Categories: BATAMHUKUM

Jawaban Polisi atas Permohonan Praperadilan Kasus Pencurian di PT AMI

BATAM – Sidang Praperadilan kasus pencurian di PT AMI yang diajukan tersangka RI kembali digelar di Pengadilan  Negeri Batam, Rabu 22 November 2023. Agenda sidang kali adalah mendengarkan jawaban dari Termohon (Kepolisian Polda Kepri).

Sidang digelar di ruang sidang Mudjono sekitar pukul 11.15 WIB yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Twis Retno Ruswandari.

Adapun pokok-pokok jawaban Termohon atas gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka RI ini, Kepolisian Polda Kepri menolak permohonan Prapid Termohon dikarenakan pada penanganan perkara tersebut Kepolisian Polda Kepri menilai bahwa penetapan termohon sebagai tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan sudah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Yakni, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat yang telah dilakukan penyitaan, serta petunjuk lainnya. Maka dari itu, Kepolisian menilai apa yang telah dilakukan oleh Termohon telat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan dan pedoman prosedur yang ada.

Yaitu, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, Peraturan Kabareskrim Polri No 1 tahun 2022 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

Usai mendengar pembacaan pokok-pokok jawaban dari Termohon atas gugatan Prapid yang diajukan Pemohon, Majelis Hakim, Twis Retno Ruswandari menanyakan kepada Pemohon apakah akan mengajukan Replik atas jawaban Termohon tersebut dalam ruang sidang.

Kuasa Hukum Pemohon, Edward Sihotang kepada Majelis Hakim mengatakan pihaknya akan mengajukan Replik atas jawaban Termohon. Sementara itu, pihak Termohon juga akan mengajukan Duplik atas Replik yang akan disampaikan oleh Pemohon.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim Twis Retno Ruswandari memberikan waktu kepada Pemohon dan Termohon untuk segera membuat Replik dan Dupliknya hingga pukul 15.00 WIB dan sidang akan kembali digelar pada pukul 16.00 WIB./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

11 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

15 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

17 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

17 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

17 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

18 jam ago

This website uses cookies.