Categories: RIAU

Sengketa Pilkada Pekanbaru, KPU Tunggu Hasil Putusan Sela MK

PEKANBARU – Sengketa Pilkada Kota Pekanbaru tinggal menunggu Putusan Sela dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Sela tersebut merupakan agenda sidang ketiga sengketa Pilkada Pekanbaru di MK yang dijadwalkan digelar pada 11 hingga 13 Februari 2025. Sehingga kepastian jadwal pelantikan Wali Kota terpilih masih menunggu hasil sidang putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizky Abadi mengatakan bahwa berdasarkan informasi, sidang putusan sela terkait penyelenggaraan Pilkada Pekanbaru digelar berlangsung pada 11 hingga 13 Februari 2025.

Setelah sidang tersebut selesai, barulah akan diketahui apakah ada tahapan lanjutan atau langsung menuju penetapan pelantikan.

“Kita masih menunggu putusan sela di MK. Setelah itu, baru akan ada kejelasan mengenai kapan pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan. Jadi kita harus bersabar sampai ada keputusan dari hasil sidang di MK tersebut,” ujarnya, Selasa 28 Januari 2025.

Gugatan pilwako Pekanbaru tengah didugat di MK oleh Paslon 01 Muflihun – Ade Hartati. Proses sidang masih bergulir dan belum ada keputusan.

Seperti diketahui sebelumnya, KPU kota Pekanbaru menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut:

Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Muflihun S.STp M.Ap dan Ade Hartati Rahmat M.Pd dengan perolehan suara sah sebanyak 72.475.

Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Dr Intsiawaty Ayus SH MH dan Dr Taufik Arrakhman SH MH dengan perolehan suara sah sebanyak 17.811.

Pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ida Yulita Susanti SH dan Kharisman Risanda dengan perolehan suara sah sebanyak 42.001.

Pasangan calon nomor urut 4 atas nama H Edy Nasution S.Ip dan Drs Dastrayani Bibra dengan perolehan suara sah sebanyak 56.159.

Pasangan calon nomor urut 5 atas nama H Agung Nugroho SE MM dan H Markarius Anwar ST M.Arch dengan perolehan suara sah sebanyak 164.041./ZD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

10 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.