Categories: BATAMHUKUM

Sengketa Rumah di Shangrila, Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Putusan PN Batam

BATAM – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau(Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Btm tanggal 12 Oktober 2023 terkait sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ali, Roy Wright Hutapea selaku pembanding(semula Tergugat II) usai mendapatkan isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kepri Nomor 91/Pdt/2023/PT TPG kepada SwaraKepri, Selasa 30 Januari 2024.

Kata dia, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Btm yang dimohonkan banding.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri karena kebenaran, atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam. Karena sebagaimana kita tahu bahwa Ahmad Rustam Ritonga (Terbanding Semula Penggugat) dalam membeli rumah tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen atau legalitas yang sah,” ujarnya.

Kata dia, adapun syarat atau standar pembelian benda (Objek) tidak bergerak seperti rumah atau tanah di Batam itu harus ada legalitas yaitu, Penetapan Lokasi (PL) BP Batam, Akta Jual-Beli, dan Sertifikat.

“Pertimbangan itulah yang menyebabkan Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang tidak melihat hukum itu secara benar,” tegasnya.

Terpisah, Ahmad Rustam Ritonga ketika dikonfirmasi SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Rabu 31 Januari 2024 memberikan tanggapannya mengenai putusan Pengadilan Tinggi Kepri tersebut.

Kata dia, mengenai putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini kedua belah pihak baik Penggugat (Pembanding) maupun Tergugat (Terbanding) sama-sama tidak diterima gugatannya oleh Pengadilan Tinggi Kepri sebagai mana didalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri mengadili dalam konvensi dan rekovensinya.

“Untuk langkah ke depan sepertinya kita akan mengajukan Kasasi ke MA, namun menunggu waktu yang tepat,” tegas Ahmad Rustam Ritonga secara singkat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

4 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

5 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

10 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

10 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

10 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

10 jam ago

This website uses cookies.