Categories: BATAMHUKUM

Sengketa Rumah di Shangrila, Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Putusan PN Batam

BATAM – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau(Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Btm tanggal 12 Oktober 2023 terkait sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ali, Roy Wright Hutapea selaku pembanding(semula Tergugat II) usai mendapatkan isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kepri Nomor 91/Pdt/2023/PT TPG kepada SwaraKepri, Selasa 30 Januari 2024.

Kata dia, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Btm yang dimohonkan banding.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri karena kebenaran, atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam. Karena sebagaimana kita tahu bahwa Ahmad Rustam Ritonga (Terbanding Semula Penggugat) dalam membeli rumah tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen atau legalitas yang sah,” ujarnya.

Kata dia, adapun syarat atau standar pembelian benda (Objek) tidak bergerak seperti rumah atau tanah di Batam itu harus ada legalitas yaitu, Penetapan Lokasi (PL) BP Batam, Akta Jual-Beli, dan Sertifikat.

“Pertimbangan itulah yang menyebabkan Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang tidak melihat hukum itu secara benar,” tegasnya.

Terpisah, Ahmad Rustam Ritonga ketika dikonfirmasi SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Rabu 31 Januari 2024 memberikan tanggapannya mengenai putusan Pengadilan Tinggi Kepri tersebut.

Kata dia, mengenai putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini kedua belah pihak baik Penggugat (Pembanding) maupun Tergugat (Terbanding) sama-sama tidak diterima gugatannya oleh Pengadilan Tinggi Kepri sebagai mana didalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri mengadili dalam konvensi dan rekovensinya.

“Untuk langkah ke depan sepertinya kita akan mengajukan Kasasi ke MA, namun menunggu waktu yang tepat,” tegas Ahmad Rustam Ritonga secara singkat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.