Categories: BATAMHUKUM

Sengketa Rumah di Shangrila, Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Putusan PN Batam

Melansir dari situs SIPP PN Batam, dalam petitumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan gugatan, Ahmad Rustam Ritonga (Penggugat) untuk seluruhnya.

“Menyatakan penggugat, telah menguasai dan membeli satu unit tanah dan rumah objek sengketa yang beralamat di Jalan RE. Martadinata, Komplek Shangrilla Blok A2 No. 80, RT 01, RW 03, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dengan batas-batas sempadan yaitu sebagai berikut : Utara, berbatas dengan Tanah Kosong, Selatan, berbatas dengan Ny. Ibu Sari Habibi Timur Berbatas dengan Jalan Raya Perumahan, Barat Berbatasan dengan Hutan, dari Kimihiri Shimozozn sejak tanggal 25 September 2002, hingga saat ini,” bunyi petitum majelis Hakim seperti yang tertulis di SPP PN Batam.

Selanjutnya, majelis Hakim juga menyatakan, Kimihiro Shimozono telah membeli Objek Sengketa dari pengembang perumahan Shangrila dengan meminjam dan menggunakan atas nama Suryoto/ Tergugat I dengan harga sebesar SGD, 149.880, (Seratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dollar Singapura) pada tanggal 23 Januari 2002.

“Menyatakan Akta Surat Kuasa untuk menjual No. 52 tanggal 25 September 2002, terhadap Objek Sengketa dari Tergugat I kepada Kimihiro Shimozozo, adalah Syah dan Mengikat,” jelas majelis Hakim.

Selanjutnya, majelis Hakim juga menyatakan pengalihan hak dari Kimihiro Shimozono kepada Ahmad Rustam Ritongga (Penggugat) sesuai Kuasa Menjual/ Pengalihan Hak Register No. 005/LEG/KONS/03/17 tanggal 12 Maret 2017 yang ditandatangani di Kedutaan Besar Indonesia di Abu Dhabi dan Perjanjian Pengalihan Hak dan serah terima fisik Tanah dan Bangunan Objek sengketa kepada Penggugat pada tanggal 16 Juni 2017, adalah Sah dan Mengikat.

“Menyatakan Akta Jual Beli No. 149 tanggal 24 Juli 2014, yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, adalah Perbuatan Melawan Hukum,” tegas majelis Hakim.

Untuk itu, majelis Hakim memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, atau pihak lain yang menguasai Dokumen Sertifikat Hak Pakai No. 01 /Sekupang, Akta Jual Beli, Izin Mendirikan Bangunan Tanah Objek Sengketa supaya menyerahkan kepada Penggugat.

“Menyatakan Tergugat II Pembeli Objek Sengketa beritikad Buruk, oleh karenanya tidak pantas untuk memperoleh Perlindungan hukum,” kata majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan Penggugat selaku Pengguna Tanah Objek Sengketa sejak tahun 2002 hingga saat ini adalah pihak yang Berhak untuk Mengajukan Permohonan perpanjangan dan Pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) kepada Turut Tergugat II sesuai dengan Persyaratan dan Ketentuan yang berlaku.

“Menyatakan Batal Demi Hukum: Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam No: 13952/A3.5/L/12/2021 tertanggal 27 Desember 2021 tentang penggunaan bagian tanah tertentu dari Hak Pengelolaan BP Batam/ Turut Tergugat II kepada Ali/Tergugat II, Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah No: 11804/A3.5/L/12/2021 tertanggal 30 Desember 2021 antara Turut Tergugat II dengan Tergugat II, faktur Tagihan UWT, No: C..0381111501 Tanggal 12 November 2015, yang di keluarkan oleh Turut Tergugat II, kepada Tergugat I dan Tergugat II,” jelas majelis Hakim lagi.

Kemudian majelis Hakim memerintahkan Turut Tergugat III untuk melakukan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Pakai No: 01/Sekupang yang saat ini masih tercatat atas nama Tergugat I.

“Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas Putusan Perkara ini, menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada bantahan, banding atau kasasi,” tutup majelis Hakim./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

10 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

10 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

10 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

11 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

11 jam ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

12 jam ago

This website uses cookies.