BATAM – Kenyataan pahit dialami oleh Lukman(42), warga Baloi Center, Batam. Ia mengaku dipecat oleh PT Asuransi Relliance Indonesia secara sepihak. Ironisnya pihak perusahaan tidak mengakuinya sebagai karyawan meskipun ia sudah bekerja selama setahun.
Ia mengaku menerima surat pemecatan dari pihak Perusahaan 30 Oktober 2015, dengan alasan nama Lukman tidak pernah tercatat sebagai karyawan atau pegawai di PT Asuransi Relliance Indonesia.
“Pak Andoyori selaku Kepala Cabang Batam meminta saya mencari kerja di tempat lain saja. Soal pesangon juga tidak diberikan perusahaan dengan alasan keputusan tersebut langsung dari pusat,” ujar Lukman kepada AMOK Group di Kantor SPSI Kota Batam, Sabtu(5/3/2016) siang
Atas tindakan pemecatan yang dialaminya, Lukman mengaku sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) kota Batam, dan saat dikeluarkan surar anjuran. Ironisnya, surat anjuran yang dikeluarkan Disnaker tersebut juga tidak digubris oleh pihak perusahaan.
“Saya sudah 3 kali melakukan mediasi dan sudah dikeluarkan surat anjuran dari Disnaker. Tapi belum ada hasil mas,” ujarnya.
Ia mengatakan selama bekerja di PT ARI menerima gaji dibawah UMK Batam dan tidak diberikan tunjangan THR, perumahan, pengobatan dan perawatan. Perusahaan beralasan karena Lukman tidak pernah diakui sebagai karyawan.
“Sejak bekerja, gaji saya selalu di bawah UMK mas, dan tidak ada THR maupun tunjangan lainnya, termasuk BPJS,” jelasnya.
Menurutnya sesuai dengan surat yang di tandatangani oleh Joko Prasetyo selaku Kepala Cabang Sementara tanggal 4 Mei 2015, ia sudah resmi bekerja sebagai supir, office boy dan kolektor.
“Saya sudah beberapa kali mendatangi perusahan untuk menanyakan kejelasan nasibnya, tapi perusahaan tetap memberikan jawaban yang sama,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa dalam surat anjuran dari Disnaker tanggal 14 Desember 2015 disebutkan bahwa perusahaan harus membayarkan uang pesangon, uang pengganti perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar Rp 6.176.194, membayar kekurangan upah sebesar Rp 2.633.994 dan tunjangan hari raya keagamaan (THR) sebesar 2.013.975.
Ketua SPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan mengatakan akan menyurati pihak perusahaan terkait permasalahan yang dihadapi Lukman.
“Kami akan melakukan pemanggilan ke Perusahaan tanggal 11 Maret 2016 mendatang. Jika perusahaan mangkir, kami akan teruskan kepihak Kepolisian, karena ini sudah terindikasi penipuan,”pungkasnya.
Saat berita ini diunggah Kepala Cabang PT Asuransi Relliance Indonesia, Andoyori belum berhasil dikonfirmasi.
(red/dro)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.