Categories: HUKRIM

Setahun Bekerja, Lukman tidak Diakui Sebagai Karyawan PT ARI

BATAM – Kenyataan pahit dialami oleh Lukman(42), warga Baloi Center, Batam. Ia mengaku dipecat oleh PT Asuransi Relliance Indonesia secara sepihak. Ironisnya pihak perusahaan tidak mengakuinya sebagai karyawan meskipun ia sudah bekerja selama setahun.

 

Ia mengaku menerima surat pemecatan dari pihak Perusahaan 30 Oktober 2015, dengan alasan nama Lukman tidak pernah tercatat sebagai karyawan atau pegawai di PT Asuransi Relliance Indonesia.

 

“Pak Andoyori selaku Kepala Cabang Batam meminta saya mencari kerja di tempat lain saja. Soal pesangon juga tidak diberikan perusahaan dengan alasan keputusan tersebut langsung dari pusat,” ujar Lukman kepada AMOK Group di Kantor SPSI Kota Batam, Sabtu(5/3/2016) siang

 

Atas tindakan pemecatan yang dialaminya, Lukman mengaku sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) kota Batam, dan saat dikeluarkan surar anjuran. Ironisnya, surat anjuran yang dikeluarkan Disnaker tersebut juga tidak digubris oleh pihak perusahaan.

 

“Saya sudah 3 kali melakukan mediasi dan sudah dikeluarkan surat anjuran dari Disnaker. Tapi belum ada hasil mas,” ujarnya.

 

Ia mengatakan selama bekerja di PT ARI menerima gaji dibawah UMK Batam dan tidak diberikan tunjangan THR, perumahan, pengobatan dan perawatan. Perusahaan beralasan karena Lukman tidak pernah diakui sebagai karyawan.

 

“Sejak bekerja, gaji saya selalu di bawah UMK mas, dan tidak ada THR maupun tunjangan lainnya, termasuk BPJS,” jelasnya.

 

Menurutnya sesuai dengan surat yang di tandatangani oleh Joko Prasetyo selaku Kepala Cabang Sementara tanggal 4 Mei 2015, ia sudah resmi bekerja sebagai supir, office boy dan kolektor.

 

“Saya sudah beberapa kali mendatangi perusahan untuk menanyakan kejelasan nasibnya, tapi perusahaan tetap memberikan jawaban yang sama,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa dalam surat anjuran dari Disnaker tanggal 14 Desember 2015 disebutkan bahwa perusahaan harus membayarkan uang pesangon, uang pengganti perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar Rp 6.176.194, membayar kekurangan upah sebesar Rp 2.633.994 dan tunjangan hari raya keagamaan (THR) sebesar 2.013.975.

 

Ketua SPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan mengatakan akan menyurati pihak perusahaan terkait permasalahan yang dihadapi Lukman.

 

“Kami akan melakukan pemanggilan ke Perusahaan tanggal 11 Maret 2016 mendatang. Jika perusahaan mangkir, kami akan teruskan kepihak Kepolisian, karena ini sudah terindikasi penipuan,”pungkasnya.

 

Saat berita ini diunggah Kepala Cabang PT Asuransi Relliance Indonesia, Andoyori belum berhasil dikonfirmasi.

 

(red/dro)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

2 menit ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

53 menit ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

1 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

1 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

5 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

6 jam ago

This website uses cookies.