Categories: HUKRIM

Setahun Bekerja, Lukman tidak Diakui Sebagai Karyawan PT ARI

BATAM – Kenyataan pahit dialami oleh Lukman(42), warga Baloi Center, Batam. Ia mengaku dipecat oleh PT Asuransi Relliance Indonesia secara sepihak. Ironisnya pihak perusahaan tidak mengakuinya sebagai karyawan meskipun ia sudah bekerja selama setahun.

 

Ia mengaku menerima surat pemecatan dari pihak Perusahaan 30 Oktober 2015, dengan alasan nama Lukman tidak pernah tercatat sebagai karyawan atau pegawai di PT Asuransi Relliance Indonesia.

 

“Pak Andoyori selaku Kepala Cabang Batam meminta saya mencari kerja di tempat lain saja. Soal pesangon juga tidak diberikan perusahaan dengan alasan keputusan tersebut langsung dari pusat,” ujar Lukman kepada AMOK Group di Kantor SPSI Kota Batam, Sabtu(5/3/2016) siang

 

Atas tindakan pemecatan yang dialaminya, Lukman mengaku sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) kota Batam, dan saat dikeluarkan surar anjuran. Ironisnya, surat anjuran yang dikeluarkan Disnaker tersebut juga tidak digubris oleh pihak perusahaan.

 

“Saya sudah 3 kali melakukan mediasi dan sudah dikeluarkan surat anjuran dari Disnaker. Tapi belum ada hasil mas,” ujarnya.

 

Ia mengatakan selama bekerja di PT ARI menerima gaji dibawah UMK Batam dan tidak diberikan tunjangan THR, perumahan, pengobatan dan perawatan. Perusahaan beralasan karena Lukman tidak pernah diakui sebagai karyawan.

 

“Sejak bekerja, gaji saya selalu di bawah UMK mas, dan tidak ada THR maupun tunjangan lainnya, termasuk BPJS,” jelasnya.

 

Menurutnya sesuai dengan surat yang di tandatangani oleh Joko Prasetyo selaku Kepala Cabang Sementara tanggal 4 Mei 2015, ia sudah resmi bekerja sebagai supir, office boy dan kolektor.

 

“Saya sudah beberapa kali mendatangi perusahan untuk menanyakan kejelasan nasibnya, tapi perusahaan tetap memberikan jawaban yang sama,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa dalam surat anjuran dari Disnaker tanggal 14 Desember 2015 disebutkan bahwa perusahaan harus membayarkan uang pesangon, uang pengganti perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar Rp 6.176.194, membayar kekurangan upah sebesar Rp 2.633.994 dan tunjangan hari raya keagamaan (THR) sebesar 2.013.975.

 

Ketua SPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan mengatakan akan menyurati pihak perusahaan terkait permasalahan yang dihadapi Lukman.

 

“Kami akan melakukan pemanggilan ke Perusahaan tanggal 11 Maret 2016 mendatang. Jika perusahaan mangkir, kami akan teruskan kepihak Kepolisian, karena ini sudah terindikasi penipuan,”pungkasnya.

 

Saat berita ini diunggah Kepala Cabang PT Asuransi Relliance Indonesia, Andoyori belum berhasil dikonfirmasi.

 

(red/dro)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.