Categories: HUKRIM

Setahun Bekerja, Lukman tidak Diakui Sebagai Karyawan PT ARI

BATAM – Kenyataan pahit dialami oleh Lukman(42), warga Baloi Center, Batam. Ia mengaku dipecat oleh PT Asuransi Relliance Indonesia secara sepihak. Ironisnya pihak perusahaan tidak mengakuinya sebagai karyawan meskipun ia sudah bekerja selama setahun.

 

Ia mengaku menerima surat pemecatan dari pihak Perusahaan 30 Oktober 2015, dengan alasan nama Lukman tidak pernah tercatat sebagai karyawan atau pegawai di PT Asuransi Relliance Indonesia.

 

“Pak Andoyori selaku Kepala Cabang Batam meminta saya mencari kerja di tempat lain saja. Soal pesangon juga tidak diberikan perusahaan dengan alasan keputusan tersebut langsung dari pusat,” ujar Lukman kepada AMOK Group di Kantor SPSI Kota Batam, Sabtu(5/3/2016) siang

 

Atas tindakan pemecatan yang dialaminya, Lukman mengaku sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) kota Batam, dan saat dikeluarkan surar anjuran. Ironisnya, surat anjuran yang dikeluarkan Disnaker tersebut juga tidak digubris oleh pihak perusahaan.

 

“Saya sudah 3 kali melakukan mediasi dan sudah dikeluarkan surat anjuran dari Disnaker. Tapi belum ada hasil mas,” ujarnya.

 

Ia mengatakan selama bekerja di PT ARI menerima gaji dibawah UMK Batam dan tidak diberikan tunjangan THR, perumahan, pengobatan dan perawatan. Perusahaan beralasan karena Lukman tidak pernah diakui sebagai karyawan.

 

“Sejak bekerja, gaji saya selalu di bawah UMK mas, dan tidak ada THR maupun tunjangan lainnya, termasuk BPJS,” jelasnya.

 

Menurutnya sesuai dengan surat yang di tandatangani oleh Joko Prasetyo selaku Kepala Cabang Sementara tanggal 4 Mei 2015, ia sudah resmi bekerja sebagai supir, office boy dan kolektor.

 

“Saya sudah beberapa kali mendatangi perusahan untuk menanyakan kejelasan nasibnya, tapi perusahaan tetap memberikan jawaban yang sama,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa dalam surat anjuran dari Disnaker tanggal 14 Desember 2015 disebutkan bahwa perusahaan harus membayarkan uang pesangon, uang pengganti perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar Rp 6.176.194, membayar kekurangan upah sebesar Rp 2.633.994 dan tunjangan hari raya keagamaan (THR) sebesar 2.013.975.

 

Ketua SPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan mengatakan akan menyurati pihak perusahaan terkait permasalahan yang dihadapi Lukman.

 

“Kami akan melakukan pemanggilan ke Perusahaan tanggal 11 Maret 2016 mendatang. Jika perusahaan mangkir, kami akan teruskan kepihak Kepolisian, karena ini sudah terindikasi penipuan,”pungkasnya.

 

Saat berita ini diunggah Kepala Cabang PT Asuransi Relliance Indonesia, Andoyori belum berhasil dikonfirmasi.

 

(red/dro)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…

6 menit ago

Optimisme di Tengah Kenaikan: Harga ATK Diprediksi Normal Seiring Meredanya Konflik Global

Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…

23 menit ago

Dolar Perkasa Tekan Minyak WTI, Harga Berisiko Lanjutkan Penurunan

Harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) diperkirakan masih akan bergerak dalam tekanan pada…

57 menit ago

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Ketika konsumen mulai bertanya langsung ke Artificial Intelligence (AI) untuk mencari rekomendasi produk, jasa, hingga perusahaan terbaik,…

59 menit ago

Bittime Hadirkan Flash Staking dengan APY Hingga 20%, Rayakan Bitcoin Pizza Day

Dunia aset kripto kembali diwarnai oleh fluktuasi harga yang dinamis akibat situasi geopolitik global, Bitcoin…

1 jam ago

ASEAN-India Bazaar 2026 Perkuat Diplomasi Budaya dan Koneksi Masyarakat Kawasan

Di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global, hubungan antara ASEAN dan India dinilai justru…

1 jam ago

This website uses cookies.