Categories: HUKUM

Sidang Amat Tantoso, Kelvin Hong Alami Luka Tusuk Sedalam 10 Cm

BATAM – Sidang lanjutan kasus penganiyaan terdakwa Amat Tantoso kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/10/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dua orang dokter dari RS Elisabeth Batam Kota yakni dr. Yolanda(UGD) dan dr.Fredy Rustomi Damanik (Bedah).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerosa di dampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu serta dihadiri JPU Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum terdakwa Nur Wafiq Warodat.

Dalam keterangannya saksi menjelaskan kondisi korban Kelvin Hong sebelum dan setelah menjalani operasi di RS Elisabeth Batam. Saksi Fredy menjelaskan bahwa korban Kelvin menjalani tindakan operasi sekitar pukul 12 malam. Kelvin sendiri datang ke RS Elisabeth sekitar pukul 7 malam.

“(Korban) di rumah sakit sekitar 3 hari,” kata Fredy menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Fredy juga mengungkapkan bahwa luku tusuk yang dialami korban Kelvin sedalam 10 Cm. “Sekitar 10 Cm,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Dwi Nuramanu.

Saksi Yolanda mengungkapkan bahwa korban Kelvin Hong dalam kondisi sadar saat datang ke RS Elisabeth. “Sadar,” kata saksi. Selanjutnya saksi Fredy juga mengaku memberikan surat pengantar kontrol setelah Kelvin Hong menjalani operasi.

“Korban bisa pulang(setelah operasi), karena secara medis kondisi korban sudah stabil. Ada surat pengantar kontrol, saya buatkan itu sekitar 5 hari(pasca keluar dari RS),” terangnya.

Saksi Fredy menjelaskan bahwa korban Kelvin Hong tidak pernah kembali datang untuk berobat ke RS Elisabeth. “Tidak pernah,” ujarnya. Saksi Fredy mengatakan korban keluar dari Rumah Sakit pada hari keempat. “Hari keempat dia keluar dari rumah sakit,”jelasnya.

Saksi Fredy menjelaskan bahwa luka tusuk korban Kelvin Hong tidak mengenai organ-organ vital.

“Saat operasi, pisau itu tidak mengenai organ vital. Dia(luka tusuk) hanya robek di bagian otot,” ujar saksi menjawab pertanyaan JPU.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, sidang terdakwa Amat Tantoso ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi meringankan.

“Sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sekaligus saksi meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 

 

Penulis : Jacob/Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

5 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

6 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

6 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

6 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

6 jam ago

This website uses cookies.