Categories: HUKUM

Sidang Dramatis, Pegawai Amat Tantoso Divonis 1 Tahun Penjara

BATAM – Sidang pembacaan putusan terdakwa Mina dalam kasus dugaan penipuan di PT Hosana Exchage milik pengusaha Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam berjalan dramatis, Senin(9/9/2019) sore.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort.

Pembacaan putusan perkara Mina luput dari pantauan awak media yang sudah menunggu sejak siang di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam.

Sebelum putusan perkara Mina akhirnya dibacakan Majelis Hakim sekitar pukul 17.05 sore, pengunjung sidang termasuk awak media yang berada di ruang sidang Mudjono sempat diminta keluar oleh Majelis Hakim karena akan digelar sidang tertutup perkara percabulan.

Awak media kemudian keluar dan duduk diruang tunggu di depan ruang sidang Mudjono. Hanya berselang sekitar 3 menit, tiba-tiba terdakwa Mina keluar dari ruang sidang Mudjono didampingi petugas Kejaksaan dan berjalan menuju ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Karya So Immanuel Gort ketika dikonfirmasi seusai terdakwa Mina keluar dari ruang Mudjono mengungkapkan bahwa Majelis Hakim telah membacakan putusan terhadap perkara terdakwa Mina.

“Divonis 1 tahun,” kata JPU Immanuel Gort.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan putusan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Mina.

“Satu tahun(putusan), dituntut(JPU) satu tahun setengah,” ujar Taufik yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Mina tersebut.

Taufik menjelaskan hal-hal yang meringankan karena korban Amat Tantoso telah meminta agar hukuman terdakwa diringankan. Terdakwa juga sudah dimaafkan korban.

“Hal-hal yang memberatkan, yang menimbulkan kerugian kepada korban,”pungkasnya.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Samsul Sitinjak menuntut terdakwa Mina selama 1 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 1 Jakarta Bersama Pemangku Kepentingan Tutup Dua Perlintasan Liar, Perkuat Keselamatan Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama unsur kewilayahan dan Balai Teknik…

28 menit ago

Jurusan Finance International: Rahasia Lolos CFA Lebih Cepat

Bekerja di pusat keuangan dunia seperti Wall Street atau perusahaan multinasional lainnya mungkin terdengar seperti…

2 jam ago

BRI Region 6 Bekali RMFT Lewat ToT New Qlola

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman pekerja terhadap pengembangan layanan digital perbankan, BRI Region 6/Jakarta…

3 jam ago

PT Metropolitan Golden Management Rayakan Ulang Tahun ke-23 Dengan Tema “Shaping Futu23” di Svvandara by Horison

PT Metropolitan Golden Management (MGM) merayakan ulang tahun ke-23 melalui tema “Shaping Futu23” sebagai wujud…

4 jam ago

PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran

Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana yang menjerat Kakek Mujiran (usia 72 tahun), menemui titik…

4 jam ago

Indeks Hang Seng: Fungsi dan Perannya di Pasar Global

Pasar keuangan kawasan Asia Timur telah lama menjadi salah satu pilar kekuatan ekonomi dunia yang…

4 jam ago

This website uses cookies.