Categories: RIAU

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Ungkap Soal Kelalaian Pengelolaan Kebun

RIAU – Sidang lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Petani Sawit Mandiri (KOPPSA-M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Selasa, 15 April 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Bangkinang, Sonny Nugraha, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Dalam perkara ini, PTPN IV menggugat KOPPSA-M senilai Rp140 miliar terkait pengelolaan kebun sawit kemitraan seluas 1.650 hektare di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Saksi dan ahli yang dihadirkan tergugat masing adalah Idrus tim penilai dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar dan Dr. Asharudin M. Amin, pakar agribisnis dari Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau (UIR). Keduanya mengungkap sejumlah persoalan serius terkait pembangunan dan pengelolaan kebun sawit yang dilakukan PTPN IV.

Menurut keterangan ahli, permasalahan kebun KKPA telah terjadi sejak perencanaan dan pada saat studi kelayakan sebelum proses konstruksi dilakukan.

Menurut ahli jika perencanaan dilaksanakan dengan baik dan matang banyak persoalan di kebun KKPA KOPPSA-M yang tidak perlu terjadi, dari lahan puso seluas 100 ha hingga persoalan CPCL yang seharusnya telah ditelaah sebelum masuk proses konstruksi oleh kontraktor (dalam hal ini PTPN IV Regional III).

Selain itu ahli menekankan bahwa kelebihan biaya akibat kesalahan pembangunan oleh perusahaan inti (PTPN) tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

“Perusahaan inti pada dasarnya kontraktor yang membangun kebun. Dengan adanya dan disetujuinya Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kebun, artinya perusahaan inti menyatakan kesanggupannya untuk membangun kebun. Jika terjadi kelebihan biaya maka itu merupakan resiko bisnis dari perusahaan inti. Tidak boleh dibebankan kepada masyarakat,” ujar Dr. Asharudin.

Selain itu saksi Idrus yang merupakan tim penilai dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar menerangkan pada saat timnya melakukan survey ke kebun KKPA KOPPSA-M pada tahun 2017, ditemukan tanaman tumbuh tidak optimal dan sebagian besar kebun dalam kondisi terbengkalai dan telah menjadi hutan semak belukar.

Dari total luas 1.650 hektare, hanya sekitar 400 hektare yang dinilai masih berproduksi, itu pun dengan hasil yang jauh dibawah standar. Sementara itu 1200 ha lebih dalam kondisi rusak berat dan perlu dilakukan penanaman ulang.

“Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian pembangunan dan pengelolaan kebun ini menjadi tanggung jawab penuh dari PTPN IV,” kata Dr. Asharudin dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

1 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

2 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

4 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

5 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

6 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

7 jam ago

This website uses cookies.