Ia mengaku bekerja melakukan penanaman bibit kelapa sawit sejak tahun 2005 sampai 2010, kemudian tahun 2011-2016 pindah jabatan sebagai security, dan tahun 2016 sampai 2021 jadi mandor.
Fajri mengatakan penghasilan petani lebih banyak saat dikelola Koperasi dibandingkan saat dikelola oleh PTPN V.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Tangga 25 Maret 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat.
Ketua KOPPSA-M, Nusirwan berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan tergugat.
“Kita berharap keterangan saksi betul-betul jadi atensi Majelis Hakim, dimana secara fakta tadi telah disampaikan,” kata Nusirwan seusai persidangan./ZD
Page: 1 2
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.
View Comments