Ia mengaku bekerja melakukan penanaman bibit kelapa sawit sejak tahun 2005 sampai 2010, kemudian tahun 2011-2016 pindah jabatan sebagai security, dan tahun 2016 sampai 2021 jadi mandor.
Fajri mengatakan penghasilan petani lebih banyak saat dikelola Koperasi dibandingkan saat dikelola oleh PTPN V.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Tangga 25 Maret 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat.
Ketua KOPPSA-M, Nusirwan berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan tergugat.
“Kita berharap keterangan saksi betul-betul jadi atensi Majelis Hakim, dimana secara fakta tadi telah disampaikan,” kata Nusirwan seusai persidangan./ZD
Page: 1 2
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
This website uses cookies.
View Comments