Ia mengaku bekerja melakukan penanaman bibit kelapa sawit sejak tahun 2005 sampai 2010, kemudian tahun 2011-2016 pindah jabatan sebagai security, dan tahun 2016 sampai 2021 jadi mandor.
Fajri mengatakan penghasilan petani lebih banyak saat dikelola Koperasi dibandingkan saat dikelola oleh PTPN V.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Tangga 25 Maret 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat.
Ketua KOPPSA-M, Nusirwan berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan tergugat.
“Kita berharap keterangan saksi betul-betul jadi atensi Majelis Hakim, dimana secara fakta tadi telah disampaikan,” kata Nusirwan seusai persidangan./ZD
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.
View Comments