Categories: HUKUM

Sidang Kasus BCC Hotel, Begini Kesaksian Notaris Anly Cenggana

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan Notaris Anly Cenggana sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta di Pengadilan Negeri Batam, Senin(4/6/2018).

Anly Cenggana dihadirkan sebagai saksi fakta oleh JPU selaku notaris yang menerbitkan Akta RUPS dan Jual beli Saham PT. Bangun Megah Semesta (PT.BMS).

Persidangan perkara pidana pidana No. 129/Pid.B/2018/PN.BTM ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa Ketaren.

Dalam kesaksiannya, Anly Cenggana mengatakan bahwa pada awalnya Conti Chandra dan pemegang saham lama datang kepada saksi untuk mendirikan PT.BMS dan dibuat Akta No. 13 tanggal 19 Oktober 2007 dengan komposisi saham, Conti 77 saham (27,5%), Wie Meng 84 (30%) Hasan 77 (27,5%), Andreas Sie 28 (10%) dan Tony 14 saham (5%).

“Saham Tony sebanyak 14 saham kemudian dijual kepada Sutriswi dengan akta No. 47 tanggal 17 Januari 2011,” ujarnya.

Sejak pendirian PT. BMS saksi mengaku sering diminta sebagai notaris yang membuat akta-akta RUPS sampai dengan terakhir akta no. 33 tanggal 18 Februari 2012 tentang peningkatan modal perseroan PT.BMS.

“Ada sekitar 20 Akta PT.BMS yang dibuat,” kata Anly.

Menjawab pertanyaan penuntut umum terkait peralihan saham PT.BMS, saksi menerangkan secara kronologis urutan akta-akta yang ada.  Awalnya menurut akta no.10 tanggal 07 Juli 2011 para pemegang saham sepakat Conti Chandra akan mengambil alih sepenuhnya saham para pemegang saham (Wie Meng dkk) apabila telah mendapatkan pendamping

“Namun kemudian Akta No. 10 tersebut dibatalkan dengan Akta No.70 tanggal 19 Juli 2011 yang isinya Conti Chandra belum siap untuk mengambil alih dan/atau mencari investor untuk masuk ke dalam perseroan, dan selanjutnya para pemegang saham mengambil keputusan Conti Chandra dan Wie Meng akan mengundurkan diri,” jelas saksi.

Selanjutnya kata saksi, pada tanggal 25 Juli 2011, Conti Chandra meminta saksi untuk membuat kembali akta pengalihan saham dan dibuat Akta No. 89 tanggal 27 Juli 2011, dimana para pemegang saham sepakat kembali Conti Chandra akan mengambil alih sepenuhnya saham-saham para pemegang saham yang berjanji dan mengikatkan diri untuk menandatangani akta pelepasan pengurus dan jual beli sahamnya apabila Conti Chandra sudah mendapatkan pendampingnya.

Saksi juga menjelaskan maksud pendamping di akta 89. “Sama dengan maksud isi akta No.70, pendamping itu adalah investor atau orang yang akan membeli dan masuk ke dalam perseroan,” ujarnya.

Menurut saksi, isi akta No. 89 itu juga memuat jadwal pembayaran, harga saham yang sesuai modal yang dikeluarkan perseroan sehingga harga 1 saham senilai Rp. 135.700.000, sehingga total biaya yang akan dibayarkan adalah Rp 27.547.100.000 yang merupakan harga saham berikut aset sesuai dengan perincian yang dibuat Conti Chandra dan Wie Meng diatas materai.

“Mengenai jadwal pembayaran diubah dengan Akta No. 1 tanggal 1 Agustus 2011,” ujarnya.

Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa setelah dibuatnya Akta No. 89 dan sesuai dengan jadwal pembayaran dalam akta no. 1, saksi kemudian menerima permintaan pendaftaran semua kwitansi pembayaran yang diterima oleh Wie Meng, berikut surat pernyataan para pemegang saham No. 1601 yg isinya mengenai modal masing-masing pemegang saham yang dibayar.

Setelah selesai pembayaran, saksi kemudian diminta oleh Conti Chandra untuk dibuatkan Akta Jual Beli saham, tapi karena saham-saham dalam gadai Bank adanya kredit, maka sebelum dibuat AJB saham harus ada persetujuan dari Bank Panin sebagai kreditur.

Saksi menjelaskan surat permintaan persetujuan kepada bank Panin yang dibuat oleh Conti Chandra sebagai Dirut PT. BMS.

“Permohonan persetujuan itu terkait pengalihan saham kepada Tjipta Fudjiarta yang akan masuk sebagai komisaris PT.BMS ada disebut dalam surat yang dibuat Conti,” kata saksi.

Menurut Anly, setelah adanya persetujuan bank, Conti Chandra meminta saksi untuk membuat Akta RUPS dan AJB, yang kemudian dilaksanakan tanggal 17 November 2011.

“RUPS pengalihan saham sudah ada sejak tanggal 17 November 2011, jadi bukan baru diketahui tanggal 2 Desember 2011, hanya karena salah satu pemegang saham Andreas Sie tidak hadir maka RUPS ditunda dan tidak mengambil keputusan sesuai isi Akta No. 43 tanggal 17 November 2011,” jelas saksi.

Kata saksi, tidak hadirnya Andreas Sie sempat ditegur oleh Conti, selanjutnya atas permintaan para pemegang saham dilakukan pembatalan Akta No. 89 tersebut dengan Akta No. 98 tanggal 30 November 2011, karena ada kesalahan persepsi mengenai hutang perseroan.

“Pada hari yang sama dibuat juga akta no. 99 yang isinya sama dengan isi akta 89 hanya tidak ada angka-angka mengenai harga,” ujar saksi.

Selanjutnya kata saksi, pada tanggal 2 Desember 2011 para pemegang saham melaksanakan RUPS mengenai persetujuan pengalihan saham kepada Tjipta Fudjiarta.

“Isi Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2011 adalah melanjutkan RUPS tanggal 17 November 2011 dan semua pemegang saham hadir termasuk Tjipta Fudjiarta, dan dilangsungkan sekaligus dengan AJB masing-masing Akta No. 3, 4, dan 5 dari Wie Meng, Hasan, dan Sutriswi kepada Tjipta Fudjiarta,” jelas saksi.

Ketika Penasehat Hukum terdakwa menanyakan kepada saksi apakah terdakwa pernah menemui saksi atau menelepon dan meminta saksi atau berkehendak untuk meminta diterbitkan atau dibuatkan Akta PT. BMS, saksi menegaskan tidak pernah, karena selama ini Conti Chandra yang selalu meminta kepada saksi untuk dibuatkan seluruh Akta PT.BMS termasuk akta-akta peralihan saham tersebut.

Penasehat Hukum juga menanayakan kepada saksi kapan pertama kali bertemu dengan terdakwa Tjipta.

“Pada tanggal 17 November 2011 di kantor saya bersama bersama dengan semua pemegang saham PT.BMS, kecuali Andreas Sie yang tidak hadir yaitu pelaksanaan RUPS pengalihan saham kepada Tjipta,” kata saksi.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait bagaimana proses penerbitan akta, saksi menjelaskan bahwa setelah pemengang saham sepakat, kemudian saksi menuangkan didalam konsep terlebih dahulu, untuk dirampungkan oleh para pemegang saham lain, dan kemudian ditandatangani pada hari yang sama.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Anly Cenggana, persidangan perkara ini akan dilanjutkan kembali pada tanggal 25 Juni 2018 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Penasehat Hukum terdakwa, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri menegaskan bahwa yang terpenting dari pemeriksaan saksi Anly Cenggana adalah merujuk kepada surat dakwaan penuntut umum sebagai fakta hukum, antara lain tuduhan kepada terdakwa yang menghubungi notaris Anly telah didengar itu tidak benar dan tidak pernah terdakwa menghubungi dan bicara lewat telepon seperti yang didakwakan.

“Tegasnya tidak ada satupun permintaan dari terdakwa untuk penerbitan akta-akta tentang pengalihan saham PT.BMS, seluruh penerbitan Akta PT. BMS termasuk akta-akta jual beli saham adalah atas permintaan dan kehendak dari Conti Chandra selaku Dirut PT. BMS saat itu,” jelas Hendie seusai persidangan.

Lebih lanjut Hendie menjelaskan, Notaris dalam kesaksiannya hanya berpegang kepada Akta Notariilnya yang mana dia tidak memiliki kewajiban untuk meneliti kebenaran materiil dan hanya berpegang kepada kebenaran formiil sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para pihak yang kemudian dituangkan kedalam aktanya.

“Seperti mengenai pembayaran harga saham, semua pemegang saham sudah mengatakan bahwa mereka sudah menerima lunas harga saham yang mereka jual, itu yang oleh saksi dituangkan dalam aktanya bahwa mengenai pembayaran sudah diterima lunas, jadi apa yang didakwakan soal akta yang isinya tidak benar karena harga saham dibilang lunas padahal belum dibayar lunas itu kan hanya kata Conti? dan dia (Conti) itu siapa dan hubungan apa dengan akta jual beli itu,” pungkasnya.

 
Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

5 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

7 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.