Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Indra Raharja menanyakan kepada saksi Eko Suwarno soal kewenangan BP Batam setelah terbitnya SK 785 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Ketika SK 785 diterbitkan apakah BP Batam sudah memiliki hak penuh atas areal yang dilepaskan tersebut atau bersyarat? tanya Indra Raharja kepada saksi. Saksi lalu menjawab, setelah SK 785 terbit, BP Batam berkewajiban melakukan penetapan batas areal pelepasan dan melindungi Kawasan tersebut.
Saksi juga menjelaskan bahwa setelah terbit SK 785 tahun 2023, status lahan HPK(Hutan Produksi Yang dapat Dikonversi) sudah berubah jadi APL(Areal Penggunaan Lain).
“Status lahan sudah APL atau non Kawasan hutan,”tegas saksi menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa./RD
Page: 1 2
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
This website uses cookies.
View Comments