Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Indra Raharja menanyakan kepada saksi Eko Suwarno soal kewenangan BP Batam setelah terbitnya SK 785 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Ketika SK 785 diterbitkan apakah BP Batam sudah memiliki hak penuh atas areal yang dilepaskan tersebut atau bersyarat? tanya Indra Raharja kepada saksi. Saksi lalu menjawab, setelah SK 785 terbit, BP Batam berkewajiban melakukan penetapan batas areal pelepasan dan melindungi Kawasan tersebut.
Saksi juga menjelaskan bahwa setelah terbit SK 785 tahun 2023, status lahan HPK(Hutan Produksi Yang dapat Dikonversi) sudah berubah jadi APL(Areal Penggunaan Lain).
“Status lahan sudah APL atau non Kawasan hutan,”tegas saksi menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa./RD
Page: 1 2
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
This website uses cookies.
View Comments