Categories: HUKUM

Sidang Kasus Money Changer Jaya Valasindo, Begini Keterangan Para Saksi

BATAM – Andias, Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman dan Ruslan, tiga terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) selaku pemilik dan karyawan money changer Jaya Valasindo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(7/2/2017) siang.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang dan Arie Prasetyo mengahadirkan tiga orang saksi dari BCA, BNI dan Bank Panin.

Endarto, bagian hukum Kantor BCA Pusat mendapat giliran pertama untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita.

Ia menjelaskan bahwa saat pemeriksaan di BNN, pihaknya diminta mengkonfirmasi soal rekening milik para terdakwa saat melakukan transaksi di BCA.

“Kami mengkonfirmasi apakah rekening tersebut tercatat dalam transaksi di BCA. Kami mencocokkan dan membenarkan transaksinya,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU Rumondang.

Endarto mengatakan terdakwa Ruslan memiliki 9 rekening di BCA tapi 4 diantaranya sudah ditutup, sedangkan Andias 8 rekening dengan 1 rekening sudah ditutup.

“Terhadap permintaan BNN soal rekening, di urai dari awal permintaan blokir. BCA berkewajiban membuat pelaporan ke PPATK,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pemberian keterangan di BNN, tidak berkaitan dengan proses pelaporan di PPATK. “Terkait unsur-unsur TPPU dan laporan PPATK, penyidik tidak menanyakan hal tersebut kepada saksi dari BCA,” terangnya.

Setelah Endarto memberikan keterangan, persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari BNI dan Bank Panin.

Pada persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap dari BNN dan saksi dari Bank Mandiri.

Dalam keterangannya, saksi penangkap mengatakan bahwa kronologlis ditangkapnya ketiga terdakwa berawal dari pengembangan terpidana Agung dan Koni yang merupakan napi di lapas Cipinang.

“Kasus ini adalah pengembangan dari dua narapidana di lapas Cipinang,” Kata Saksi

Kata dia, dua napi tersebut menyuruh orang lain untuk melakukan transaksi, dan ada dugaan uang mengalir ke rekening ketiga terdakwa.

“Hasil penyidikan ada aliran dana ke rekening mereka dari terpidana di LP Cipinang, sehingga kami diperintahkan melakukan penyidikan di Batam,” jelasnya.

Setelah melakukan penyidikan selama 2 minggu, ketiga terdakwa akhirnya ditangkap.

“Saat penangkapan tidak ada transaksi narkoba, mereka bekerja di bidang money changger. Dari penangkapan kita mengamankan barang bukti berupa 4 buku tabungan, perhiasan, mobil, dokumen-dokumen dan uang money changer,” jelasnya

Meski demikian saksi mengaku hanya mengikuti perintah dan tidak mengetahui secara detail alasan BNN menangkap ketiga terdakwa dan apa kaitannya dengan terpidana yang ada di LP Cipinang.

“Sepengetahuan kita, kedua napi mentrasfer ke rekening Andias dan Ruslan, namun untuk detailnya seharusnya penyidik yang menjawabnya karena kami hanya tim lapangan saja,” ucapnya.

Sementara itu, saksi dari Bank Mandiri mengatakan bahwa ketiga terdakwa membuat 3 rekening pribadi, namun untuk kasus yang menjerat para terdakwa tentang aliran dana, ia tidak dapat mengungkapkan secara detail.

“Memang ada laporan ke kita dari BNN pusat dan kita langsung melakukan pemblokiran, namun setelah jadi tersangka kami tidak tahu soal aliran dana tersebut, karena yang tahu itu pusat,” jelasnya

Sedangkan saksi ahli dari PPATK mengatakan bahwa setiap orang yang memiliki sebuah rekening dan ada dana keluar masuk secara ber ulang-ulang dalam satu hari, patut diduga sebagai tindak pidana pencucian uang.

“Selain itu dana yang masuk dan keluar secara berulang-ulang dengan angka yang besar harus melaporkan ke PPATK, apabila itu tidak dilakukan maka patut diduga aliran dana tersebut adalah hasil tindak pidana,” tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa sesuai dengan aturan yang ada, usaha money changger wajib membuat rekening perusahan.

“Itu wajib, karena peraturannya seperti itu,” jelasnya.

Seperti diketahui ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan Pertama Primair pasal 137 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 137 huruf b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair pasal 3 jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, subsider pasal 4 jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Lebih Subsider pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

2 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

10 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

12 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

15 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

15 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

15 jam ago

This website uses cookies.