Selanjutnya PH para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar keterangan para terdakwa bisa diambil dari agenda sidang sebelumnya Ketika para terdakwa saling bersaksi.
“Pada sidang terdahulu memang agendanya terdakwa saling bersaksi, namun dalam kesempatan ini kami mengajukan permohonan kepada Majelis oleh karena ketiga terdakwa sudah saling bersaksi dan dibawah sumpah, mohon supaya keterangan tiga terdakwa tersebut diambil alih dari keterangan tersebut,”ujar PH.
Mendengar tanggapan dari PH, Ketua Majelis Hakim memutuskan mengagendakan persidangan pemerisksaan terhadap ketiga terdakwa.
“Pertimbangan kami, kemarinkan baru saling bersaksi, jadi tetap terdakwa belum(diperiksa sebagai terdakwa). Jadi pemeriksaan terdakwa tanggal 20 Mei. Setelah itu baru dipertimbangkan lagi,”tegas Ketua Majelis Hakim./RD
Page: 1 2
Bitcoin, aset kripto utama tercatat terkoreksi hingga ke level $76.00 per-hari ini (18 Mei 2026)…
Long weekend sering jadi momen yang paling ditunggu. Kalender merah terasa seperti tombol pause setelah…
PT SUCOFINDO (PERSERO) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan energi baru terbarukan sebagai bagian dari…
FKS Group bersama PT Pelindo Multi Terminal kembali melanjutkan program pemberdayaan masyarakat yang kini memasuki…
BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…
BATAM - Kasus ledakan Kapal Tanker MT Federal II jilid 2 yang terjadi pada Rabu…
This website uses cookies.