Categories: HUKUM

Sidang Kasus Penggelapan Kapal, Hakim Minta Saksi Kunci Dihadirkan

BATAM – Terdakwa kasus dugaan penggelapan 2 unit kapal milik PT. Metico Marine, Chua Swee Sweng alias Steven Chua WN Singapura selaku Direktur Natwell Shipyard Batam kembali dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan keterangan dari 5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) JPU Andi Akbar, Rabu(12/7).

Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Egy menilai belum melihat titik terang dari kasus dugaan penggelapan dua unit kapal tersebut karena saksi kunci belum bisa hadir dipersidangan.

“Kami harap saksi kunci Chan Ken dan Kapten Ramli bisa hadir di persidangan untuk memberikan keterangan,” kata Endi.

Dalam persidangan, ke-5 orang saksi yang dihadirkan mengaku tidak tahu seluruhnya mengenai perkara yang dihadapi oleh mantan Presiden Direktur tempat mereka bekerja.

“Yang saya tahu hanya masalah penggelapan kapal yang Mulia, namun saya tidak tahu persis kapal yang mana digelapkan terdakwa, saya hanya mengerjakan dokumen saja,” kata saksi Diana Evelin.

Saksi Evelin juga mengaku pernah membayarkan komisi pembayaran kapal untuk saudara Acong sebesar 40 Ribu Dolar Singapura atas arahan dari terdakwa.

“Saya mengambil​ uang tersebut dari Money Changer dan saya serahkan kepada saudara Acong di Polresta Barelang karena pada saat itu saudara Najib sedang diperiksa polisi,” terang saksi.

Saat ditanya Hakim berapa jumlah Tongkang yang ada di tepat dia bekerja, saksi sempat ragu-ragu memberikan keterangan.

“Saudara maju dulu, ini keterangan anda bukan? tanya Hakim dengan nada sedikit keras.

Saksi juga mengaku keluar dari perusahaan tempat dia bekerja karena gajinya terlambat dan urusan tagihan perusahaan juga banyak yang nunggak.

Sementara saksi lainnya Siahaan, yang mengaku bekerja di perusahaan milik terdakwa Steven Chua sejak tahun 2008 lalu sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).

Pada saat memberikan keterangan, saksi Siahaan juga memberikan keterangan yang kurang jelas sehingga nada suara Majelis Hakim sempat meninggi saat memintai keterangan.

Hakim juga menaruh curiga karena keterangan yang diberikan banyak berbeda dengan yang ada di dalam BAP.

“Saya yakin saudara banyak tahu tentang permasalahan ini tapi anda ragu-ragu,” kata Endi.

Sementara ketiga saksi lainnya mengaku mengetahui permasalahan dugaan penggelapan kapal tersebut setelah dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan.

“Saya tahu kasus ini setelah memberikan keterangan di kantor polisi yang Mulia,” ujar salah seorang saksi.

Ketua majelis Hakim pun menunda persidangan hingga satu minggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

35 menit ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

1 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

18 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

21 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

23 jam ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

24 jam ago

This website uses cookies.