Categories: HUKUM

Sidang Kasus Reklamasi, Abob Bantah Keterangan Aleng

BATAM – Sidang perkara terdakwa Ahmad Machbub alias Abob pada kasus reklamasi Pulau Bokor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/12/2016) siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPUI) Susanto Martua menghadirkan empat saksi yakni Ip dari kasubdit Amdal Bapedal, Jefren Gultom dan Sitompul (LSM Ampuh) serta Aleng selaku Sub Contraktor yang melakukan penimbunan di Tiban.

Sebelum memberikan keterangan, ke-4 saksi ini di sumpah terlebih dahulu oleh Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga dengan didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi.

Dalam keterangannya, Ip mengaku mendapatkan informasi dari LSM Ampuh tentang adanya kegiatan reklamasi yang diduga menyalahi ijin.

“Setelah melakukan investigasi kami menemukan PT. Powerland yang melakukan reklamasi,” Kata Ip

Kata dia, setelah diperiksa oleh Bapedal didapati adanya pelanggaran ijin reklamasi tanpa adanya Amdal terlebih dahulu. Selanjutnya kegiatan reklamasi tersebut dihentikan sementara.

“Di bulan juni sampai september 2012 kegiatan di stop, namun diakhir september ada juga aktifitas cuma hanya sedikit tapi kami langsung kembali menghentikannya,” jelasnya.

Dikatakan bahwa, pada November 2012 sebelum izin amdal di keluarkan, sudah ada sekitar 8 Hektar lahan yang terkena reklamasi oleh PT Powerland.

Ia mengatakan ketika pihak PT Powerland Afuan dipanggil terkait adanya reklamasi kembali setelah sebelumnya dihentikan, Afuan menyalahkan pihak kontraktor.

“Saat itu Afuan bilang, itu kontraktornya yang susah dikendalikan,” kata Ip.

Saksi Jarpen Gultom(LSM Ampuh) dalam keterangannya mengaku mendapat informasi dari Sitompul terkait pengaduan dari warga atas adanya pengerukan di Tiban dan langsung turun ke Batam.

“Atas hal itu Saudara sitompul melaporkan pada saya bahwa ada reklamasi di Batam, kemudian saya langsung datang ke Batam guna melihat lokasi reklamasi itu dan melaporkannya ke Bapedal mengenai legalitas reklamasi di Tiban,” ujarnya

Sementara itu Aleng mengaku bekerja di PT Powerland pada tahun 2012 sebagai sub contractor, namun dihentikan pada bulan Juli tanpa adanya penjelasan.

“Namun pada September saya disuruh lagi melakukan reklamasi sampai pada 60 persen dari target sebanyak 200 ribu kubik dan dihentikan kembali tanpa adanya alasan apapun” Jelasnya

Menanggapi keterangan para saksi, Abob membantah keterangan Aleng yang mengatakan ia bekerja pada PT Powerland untuk melakukan reklamasi tersebut.

“Itu bukan PT Powerland yang menyuruh tapi PT Putra Setokok,” bantah Abob

Usai mendengar keterangan dari para saksi, Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga menunda persidangan hingga tanggal 10 Januari 2017 dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 1 Jakarta Layani Hampir 56 Ribu Pelanggan KA Lokal, Volume Tertinggi Terjadi pada 26 Mei 2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya mobilitas pelanggan pada layanan…

8 jam ago

Menyimpan Dana Jangka Pendek dengan Strategi Bertahap

Di tengah kebutuhan yang semakin beragam, banyak orang mulai menyadari pentingnya memiliki dana jangka pendek.…

8 jam ago

Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Kemudahan Berkurban di Aplikasi Raya

Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Bank Raya terus menghadirkan berbagai inovasi layanan…

8 jam ago

KAI Akomodir Kebutuhan Pengguna LRT Jabodebek di Libur Nasional dan Weekday

KAI menyesuaikan pola perjalanan LRT Jabodebek selama 27 Mei–1 Juni 2026 yang mencakup libur Idul…

8 jam ago

Sosialisasi Pra Tambang, Tridaya Group Paparkan Program CSR dan Dampak Lingkungan

KARIMUN - PT Tridaya Setya Lestasri Sejahtera(Tridaya Group) melakukan sosialisasi pra tambang di Desa Layang,…

8 jam ago

NINJA BASKETBALL ARMY Diluncurkan: Merek Baru Berbasis Cerita yang Secara Resmi Terinspirasi oleh NBA

Pada 27 Mei, "NINJA BASKETBALL ARMY" diluncurkan sebagai merek baru berbasis cerita yang secara resmi…

9 jam ago

This website uses cookies.