Categories: HUKUM

Sidang Kasus Sabu 26,6 Kg, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

BATAM – Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 26,6 Kg yang disimpan di balik lukisan bunda Maria dengan terdakwa Hung Chen Ning alias Tony Lee WNA Taiwan dan Raden Novy kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(19/6).

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan enam saksi dari pihak ekspedisi Sumber Roma Razoki dan Bea Cukai Batam yang bertugas di bandara Hang Nadim.

“Pada tanggal 30 November 2016, kita sedang melakukan pemeriksaan x-ray terhadap lukisan Bunda Maria dan terdapat benda mencurigakan di dalam lukisan tersebut, sangat berbeda dengan lukisan yang lainnya,” kata saksi dari Bea Cukai.

Atas temuan mencurigakan itu, pihak Bea Cukai selanjutnya menghubungi pihak ekspedisi sebagai pemilik kuasa pengiriman untuk mempertanyakan apa isi dalam lukisan tersebut.

“Kita memanggil pihak ekpedisi yang mengantarkan barang tersebut ke kita, setelah itu kita congkel ternyata ada serbuk putih dan kita lakukan narkotes dan benar isinya narkoba jenis sabu,” terangnya.

Setelah mengetahui bahwa isi dalam lukisan itu adalah sabu, petugas bea cukai bandara Hang Nadim segera menghubungi pihak kantor untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menghubungi kantor dan pihak kantor segera berkoordinasi dengan pihak Polresta Barelang,” tandasnya.

Yusuf, bagian keuangan dari ekpedisi Sumber Roma Razoki dalam kesaksiannya mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembongkaran saat pemeriksaan sebelum mengirimkan lukisan tersebut.

“Lukisan itu dikirim oleh PT. Wiseng China yang diantar melalui Singapura lewat pelabuhan Sekupang, lukisan seperti itu sudah dua kali sebelum November sudah ada juga tapi saya sudah lupa tanggalnya,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Taufik menunda persidangan hingga tanggal 4 juli 2017 mendatang.

“Sidang kita tunda hari Selasa tanggal 4 Juli untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar

Industri aset kripto Indonesia masih menunjukkan potensi pertumbuhan sepanjang 2026. Peningkatan nilai transaksi, bertambahnya jumlah…

14 menit ago

BRI Finance Ajak Warga Kalimantan Manfaatkan Hari Terakhir BRI KKB Expo

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak masyarakat di Kalimantan memanfaatkan hari terakhir BRI KKB…

48 menit ago

Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial…

3 jam ago

PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Senilai Rp151,9 Miliar

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

4 jam ago

BRI Region 6 dan BPBD Jaksel Uji Kesiapsiagaan Operasional Melalui Simulasi BCM

BRI Region 6 berkolaborasi dengan Operational Risk Group Kantor Pusat BRI dan bekerja sama dengan…

7 jam ago

Universitas Swasta Terbaik Indonesia, BINUS University Perkuat Akses Pendidikan Global di Berbagai Daerah

JAKARTA, 11 Juli 2026 – Pemerataan kualitas pendidikan tinggi menjadi salah satu fondasi penting dalam…

9 jam ago

This website uses cookies.