Categories: HUKUM

Sidang Kasus Sabu 26,6 Kg, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

BATAM – Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 26,6 Kg yang disimpan di balik lukisan bunda Maria dengan terdakwa Hung Chen Ning alias Tony Lee WNA Taiwan dan Raden Novy kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(19/6).

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan enam saksi dari pihak ekspedisi Sumber Roma Razoki dan Bea Cukai Batam yang bertugas di bandara Hang Nadim.

“Pada tanggal 30 November 2016, kita sedang melakukan pemeriksaan x-ray terhadap lukisan Bunda Maria dan terdapat benda mencurigakan di dalam lukisan tersebut, sangat berbeda dengan lukisan yang lainnya,” kata saksi dari Bea Cukai.

Atas temuan mencurigakan itu, pihak Bea Cukai selanjutnya menghubungi pihak ekspedisi sebagai pemilik kuasa pengiriman untuk mempertanyakan apa isi dalam lukisan tersebut.

“Kita memanggil pihak ekpedisi yang mengantarkan barang tersebut ke kita, setelah itu kita congkel ternyata ada serbuk putih dan kita lakukan narkotes dan benar isinya narkoba jenis sabu,” terangnya.

Setelah mengetahui bahwa isi dalam lukisan itu adalah sabu, petugas bea cukai bandara Hang Nadim segera menghubungi pihak kantor untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menghubungi kantor dan pihak kantor segera berkoordinasi dengan pihak Polresta Barelang,” tandasnya.

Yusuf, bagian keuangan dari ekpedisi Sumber Roma Razoki dalam kesaksiannya mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembongkaran saat pemeriksaan sebelum mengirimkan lukisan tersebut.

“Lukisan itu dikirim oleh PT. Wiseng China yang diantar melalui Singapura lewat pelabuhan Sekupang, lukisan seperti itu sudah dua kali sebelum November sudah ada juga tapi saya sudah lupa tanggalnya,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Taufik menunda persidangan hingga tanggal 4 juli 2017 mendatang.

“Sidang kita tunda hari Selasa tanggal 4 Juli untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

14 menit ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

42 menit ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

4 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

5 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

8 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

24 jam ago

This website uses cookies.