Categories: HUKUM

Sidang Kasus Sabu 26,6 Kg, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

BATAM – Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 26,6 Kg yang disimpan di balik lukisan bunda Maria dengan terdakwa Hung Chen Ning alias Tony Lee WNA Taiwan dan Raden Novy kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(19/6).

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan enam saksi dari pihak ekspedisi Sumber Roma Razoki dan Bea Cukai Batam yang bertugas di bandara Hang Nadim.

“Pada tanggal 30 November 2016, kita sedang melakukan pemeriksaan x-ray terhadap lukisan Bunda Maria dan terdapat benda mencurigakan di dalam lukisan tersebut, sangat berbeda dengan lukisan yang lainnya,” kata saksi dari Bea Cukai.

Atas temuan mencurigakan itu, pihak Bea Cukai selanjutnya menghubungi pihak ekspedisi sebagai pemilik kuasa pengiriman untuk mempertanyakan apa isi dalam lukisan tersebut.

“Kita memanggil pihak ekpedisi yang mengantarkan barang tersebut ke kita, setelah itu kita congkel ternyata ada serbuk putih dan kita lakukan narkotes dan benar isinya narkoba jenis sabu,” terangnya.

Setelah mengetahui bahwa isi dalam lukisan itu adalah sabu, petugas bea cukai bandara Hang Nadim segera menghubungi pihak kantor untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menghubungi kantor dan pihak kantor segera berkoordinasi dengan pihak Polresta Barelang,” tandasnya.

Yusuf, bagian keuangan dari ekpedisi Sumber Roma Razoki dalam kesaksiannya mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembongkaran saat pemeriksaan sebelum mengirimkan lukisan tersebut.

“Lukisan itu dikirim oleh PT. Wiseng China yang diantar melalui Singapura lewat pelabuhan Sekupang, lukisan seperti itu sudah dua kali sebelum November sudah ada juga tapi saya sudah lupa tanggalnya,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Taufik menunda persidangan hingga tanggal 4 juli 2017 mendatang.

“Sidang kita tunda hari Selasa tanggal 4 Juli untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

4 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

5 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

7 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

7 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

8 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

8 jam ago

This website uses cookies.