Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Suami Bunuh Istri di Batam, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Sekitar 2 jam kemudian sekitar pukul 12 malam, korban belum tidur dan terdakwa mengajak korban berhubungan suami istri kembali di lantai tiga rumah. Sesampai dilantai tiga terdakwa dan korban masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa dan korban membuka baju masing-masing dan berbaring sambil berbincang-bincang.

Ditengah pembicaraan terdakwa mengatakan “Bun, sudah lah kerja yang gak betul. Udah kita pikirkan anak-anak” dan korban menjawab “Kenapa? terserah aku”, lalu terdakwa bertanya “Kenapa surat-surat rumah udah jadi palsu?” dan saat itu korban hanya diam saja.

Kemudian terdakwa mengatakan “Keluarga kita gimana Bun?” dan tiba-tiba korban menjawab “Apa maumu, terserah aku”, lalu korban emosi dan mencakar terdakwa pada bagian tangan dan dada terdakwa yang kemudian membuat terdakwa emosi dan terdakwa langsung menduduki korban diantara perut dan paha korban.

Kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan tangan kanan terdakwa dengan menekan leher korban ke kasur. Selanjutnya korban mencoba melepaskan tangan terdakwa menggunakan kedua tangannya dengan cara menarik tangan terdakwa namun terdakwa melepaskan tangan korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa.

Pada saat itu korban meronta-ronta menggunakan kakinya dan sempat berteriak minta tolong. Saat korban berteriak minta tolong, terdakwa menutup mulut korban menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa kembali mencekik leher korban kurang lebih selama 2 menit hingga badan korban lemas.

Kemudian terdakwa mendekatkan wajah terdakwa ke wajah korban untuk mengecek napas korban, yang ternyata korban sudah meninggal dunia.

Selanjutnya terdakwa menutup badan korban dari bagian perut sampai paha menggunakan handuk berwarna merah yang berada ada diatas kasur.

Kemudian terdakwa turun ke lantai 2 lalu masuk ke dalam kamar anak, kemudian terdakwa meminta uang kepada ibu terdakwa yaitu saksi HA untuk membeli nasi, lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah mengggunakan sepeda motor./EDW

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

14 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

15 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

1 hari ago

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…

1 hari ago

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

1 hari ago

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

1 hari ago

This website uses cookies.