Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Suami Bunuh Istri di Batam, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – Sidang perkara pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di Kavling Bida Kabil Anthorium A6 Blok A No 44 RT 004 RW 017 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam dengan terdakwa Andri Ari Sandi masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar pada Selasa(21/9/2021) beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adiswarna didampingi Hakim Anggota Setyaningsih dan Indriani

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, dari keterangan saksi di persidangan, pihak keluarga dari pelaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Orang tua pelaku meminta maaf kepada keluaga korban, tapi mereka meminta perkara dilanjutkan,” ujar Herlambang seusai persidangan.

Herlambang mengatakan, persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Pada persidangan pertama yang digelar pada Selasa(14/9/2021) lalu, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Andri Ari Sandi.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan Kesatu Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Kedua Pasal 44 Ayat(3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

JPU menguraikan, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa naik ke lantai 2(dua) rumah terdakwa yang beralamat di Kavling Bida Kabil Anthorium A6 Blok A No 44 RT 004 RW 017 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam.

Terdakwa kemudian menuju kamar anak-anak dan terdakwa mengecek surat rumah yang ada dibawah kasur dan saat terdakwa cek sudah tidak ada berkas aslinya.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, anak-anak terdakwa sudah tidur diatas tempat tidur, dan terdakwa berbaring dikasur bawah bersama istri terdakwa yaitu korban Dewi Permata Sari, kemudian terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan korban.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

17 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.