Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Suami Bunuh Istri di Batam, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – Sidang perkara pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di Kavling Bida Kabil Anthorium A6 Blok A No 44 RT 004 RW 017 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam dengan terdakwa Andri Ari Sandi masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar pada Selasa(21/9/2021) beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adiswarna didampingi Hakim Anggota Setyaningsih dan Indriani

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, dari keterangan saksi di persidangan, pihak keluarga dari pelaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Orang tua pelaku meminta maaf kepada keluaga korban, tapi mereka meminta perkara dilanjutkan,” ujar Herlambang seusai persidangan.

Herlambang mengatakan, persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Pada persidangan pertama yang digelar pada Selasa(14/9/2021) lalu, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Andri Ari Sandi.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan Kesatu Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Kedua Pasal 44 Ayat(3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

JPU menguraikan, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa naik ke lantai 2(dua) rumah terdakwa yang beralamat di Kavling Bida Kabil Anthorium A6 Blok A No 44 RT 004 RW 017 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam.

Terdakwa kemudian menuju kamar anak-anak dan terdakwa mengecek surat rumah yang ada dibawah kasur dan saat terdakwa cek sudah tidak ada berkas aslinya.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, anak-anak terdakwa sudah tidur diatas tempat tidur, dan terdakwa berbaring dikasur bawah bersama istri terdakwa yaitu korban Dewi Permata Sari, kemudian terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan korban.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.