Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Suami Bunuh Istri di Batam, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – Sidang perkara pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di Kavling Bida Kabil Anthorium A6 Blok A No 44 RT 004 RW 017 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam dengan terdakwa Andri Ari Sandi masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar pada Selasa(21/9/2021) beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adiswarna didampingi Hakim Anggota Setyaningsih dan Indriani

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, dari keterangan saksi di persidangan, pihak keluarga dari pelaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Orang tua pelaku meminta maaf kepada keluaga korban, tapi mereka meminta perkara dilanjutkan,” ujar Herlambang seusai persidangan.

Herlambang mengatakan, persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Pada persidangan pertama yang digelar pada Selasa(14/9/2021) lalu, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Andri Ari Sandi.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan Kesatu Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Kedua Pasal 44 Ayat(3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

JPU menguraikan, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa naik ke lantai 2(dua) rumah terdakwa yang beralamat di Kavling Bida Kabil Anthorium A6 Blok A No 44 RT 004 RW 017 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam.

Terdakwa kemudian menuju kamar anak-anak dan terdakwa mengecek surat rumah yang ada dibawah kasur dan saat terdakwa cek sudah tidak ada berkas aslinya.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, anak-anak terdakwa sudah tidur diatas tempat tidur, dan terdakwa berbaring dikasur bawah bersama istri terdakwa yaitu korban Dewi Permata Sari, kemudian terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan korban.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.