Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Suami Bunuh Istri di Batam, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – Sidang perkara pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di Kavling Bida Kabil Anthorium A6 Blok A No 44 RT 004 RW 017 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam dengan terdakwa Andri Ari Sandi masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar pada Selasa(21/9/2021) beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adiswarna didampingi Hakim Anggota Setyaningsih dan Indriani

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, dari keterangan saksi di persidangan, pihak keluarga dari pelaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Orang tua pelaku meminta maaf kepada keluaga korban, tapi mereka meminta perkara dilanjutkan,” ujar Herlambang seusai persidangan.

Herlambang mengatakan, persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Pada persidangan pertama yang digelar pada Selasa(14/9/2021) lalu, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Andri Ari Sandi.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan Kesatu Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Kedua Pasal 44 Ayat(3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

JPU menguraikan, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa naik ke lantai 2(dua) rumah terdakwa yang beralamat di Kavling Bida Kabil Anthorium A6 Blok A No 44 RT 004 RW 017 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam.

Terdakwa kemudian menuju kamar anak-anak dan terdakwa mengecek surat rumah yang ada dibawah kasur dan saat terdakwa cek sudah tidak ada berkas aslinya.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, anak-anak terdakwa sudah tidur diatas tempat tidur, dan terdakwa berbaring dikasur bawah bersama istri terdakwa yaitu korban Dewi Permata Sari, kemudian terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan korban.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jennifer dan Rachel: Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Raih Penghargaan di The World Universities Debating Championships 2025, Harumkan Nama Indonesia

Jennifer Marcellyn Cen dan Rachel Chen, mahasiswa Program Computer Science dan Information Systems BINUS University,…

7 menit ago

SEO Untuk YouTube: Strategi Jitu agar Video Banyak Penonton!

YouTube kini bukan lagi sekadar platform berbagi video saja. Dengan lebih dari 2,5 miliar pengguna…

29 menit ago

WIKA Beton Dukung Dekarbonisasi Lintas Sektoral Dalam Aksi Hari Sampah Nasional 2025

Peringati Hari Sampah Nasional 21 Februari 2025 WIKA Beton Pimpin Lintas Sektoral Tanam Mangrove di…

1 jam ago

Ingin Bisnis Resmi? Begini Cara Daftar UMKM Online agar Terdaftar di Pemerintah

Jakarta, 24 Februari 2025 – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran krusial dalam…

2 jam ago

Beradaptasi atau Tertinggal: MAXY Academy dan TBN Indonesia Latih Kepemimpinan Berbasis AI

Jakarta, 21 Februari 2025 – MAXY Academy bersama TBN Indonesia sukses menyelenggarakan Pelatihan Cerdas: Meningkatkan…

3 jam ago

Hisense Indonesia Mendukung Proton FC untuk Kemajuan Futsal Generasi Muda

Hisense juga mendukung perkembangan potensi generasi muda Indonesia lewat program Football for Schools. Kali ini,…

4 jam ago

This website uses cookies.