Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang KIP Kepri : Pihak Yayasan Putera Batam “Takut” Dipidanakan

BATAM – swarakepri.com : Pembina Yayasan Putera Batam, Sahat Sianturi mengaku sangat dirugikan dengan adanya laporan 11 mahasiswanya ke Polda Kepri terkait adanya dugaan pihak yayasan dengan sengaja mengubah nilai semester V dan VI.

“Akibat dari laporan tersebut,kami seakan-akan sudah menjadi tersangka karena sudah diperiksa oleh penyidik,” ujar Sahat saat mengikuti sidang pembuktian di Komisi Informasi Publik(KIP) Kepri, hari ini, Selasa(30/7/2013) di Gedung Bersama, Batam Center.

Meski mengaku tidak mengetahui persis pelanggaran pidana yang dilaporkan ke-11 mahasiswa tersebut di Kepolisian, kepada Majelis Sahat bersikukuh tidak melanggar Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan alasan Universitas Putera Batam bukan Badan Publik.

“Putera Batam bukan badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (2)Undang-undang KIP, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

“Kami mendapatkan bantuan berupa hibah dari Pemprov Kepri dan Dikti melalui proposal. Artinya Yayasan Putra Batam bukan Badan Publik,” jelasnya.

Terkait tuntutan ke-11 mahasiswa yang meminta hasil lembaran soal dan lembaran jawaban pada ujian semester V dan VI, Sahat mengaku bahwa mekanisme internal kampus sesuai dengan yang ada di buku panduan, para mahasiswa sudah diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan keberatan.

“Alasan kami tidak memberikan lembaran soal dan jawaban tersebut adalah karena waktu 7 tersebut sudah terlewati. Kalau kita berikan nanti mahasiswa yang akan ikut-ikutan meminta” ujar Sahat.

Alasan yang disampaikan Sahat Sianturi dibantah keras oleh Nampak Silangit, mahasiswa Putera Batam yang bertindak sebagai pemohon. Ia menegaskan penjelasan yang disampaikan pihak yayasan tersebut adalah kebohongan. Karena waktu 7 hari yang disediakan untuk menyampaikan keberatan dari mahasiswa tidak pernah dilakukan.

“Saat masa 7 hari tersebut, kami(mahasiswa) sudah mengajukan keberatan kepada pihak kampus,namun tidak pernah ditanggapi,” tegas Nampak.

Kepada Majelis KIP Kepri yakni Arifuddin Zalin, Budi Sufianto dan James Papilaya, Nampak mewakili rekan-rekannya berharap masalah ini bisa diputuskan dengan seadil-adilnya.

“Kami berharap Mejelis bisa memberikan keputusan yang adil,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan dosen Universitas Putera Batam, Ferdinal Martin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa kebijakan hasil ujian para mahasiswa bukan dari dosen melainkan dari sistem yang telah dibuat oleh pemilik kampus.

“Dosen juga sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembuatan soal,”ujarnya.

Meski mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat sistem tersebut, Martin mengatakan bahwa dalam proses ujian para mahasiswa diberikan soal ujian pilihan berganda dan bukan essay seperti yang lazim dilaksanakan.

“Saya tidak mengatakan managemen yang membuat soal ujian tersebut, namun oleh sistem yang telah dibuat oleh pemilik kampus,” ujar pria yang kini menjadi karyawan swasta setelah berhenti jadi dosen Universitas Putera Batam agustus tahun lalu.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, pemohon dan termohon, Ketua Majelis kemudian menunda sidang sampai hari jumat depan untuk pembacaan putusan.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

5 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

18 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

23 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

23 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

23 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

23 jam ago

This website uses cookies.