Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang KIP Kepri : Pihak Yayasan Putera Batam “Takut” Dipidanakan

BATAM – swarakepri.com : Pembina Yayasan Putera Batam, Sahat Sianturi mengaku sangat dirugikan dengan adanya laporan 11 mahasiswanya ke Polda Kepri terkait adanya dugaan pihak yayasan dengan sengaja mengubah nilai semester V dan VI.

“Akibat dari laporan tersebut,kami seakan-akan sudah menjadi tersangka karena sudah diperiksa oleh penyidik,” ujar Sahat saat mengikuti sidang pembuktian di Komisi Informasi Publik(KIP) Kepri, hari ini, Selasa(30/7/2013) di Gedung Bersama, Batam Center.

Meski mengaku tidak mengetahui persis pelanggaran pidana yang dilaporkan ke-11 mahasiswa tersebut di Kepolisian, kepada Majelis Sahat bersikukuh tidak melanggar Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan alasan Universitas Putera Batam bukan Badan Publik.

“Putera Batam bukan badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (2)Undang-undang KIP, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

“Kami mendapatkan bantuan berupa hibah dari Pemprov Kepri dan Dikti melalui proposal. Artinya Yayasan Putra Batam bukan Badan Publik,” jelasnya.

Terkait tuntutan ke-11 mahasiswa yang meminta hasil lembaran soal dan lembaran jawaban pada ujian semester V dan VI, Sahat mengaku bahwa mekanisme internal kampus sesuai dengan yang ada di buku panduan, para mahasiswa sudah diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan keberatan.

“Alasan kami tidak memberikan lembaran soal dan jawaban tersebut adalah karena waktu 7 tersebut sudah terlewati. Kalau kita berikan nanti mahasiswa yang akan ikut-ikutan meminta” ujar Sahat.

Alasan yang disampaikan Sahat Sianturi dibantah keras oleh Nampak Silangit, mahasiswa Putera Batam yang bertindak sebagai pemohon. Ia menegaskan penjelasan yang disampaikan pihak yayasan tersebut adalah kebohongan. Karena waktu 7 hari yang disediakan untuk menyampaikan keberatan dari mahasiswa tidak pernah dilakukan.

“Saat masa 7 hari tersebut, kami(mahasiswa) sudah mengajukan keberatan kepada pihak kampus,namun tidak pernah ditanggapi,” tegas Nampak.

Kepada Majelis KIP Kepri yakni Arifuddin Zalin, Budi Sufianto dan James Papilaya, Nampak mewakili rekan-rekannya berharap masalah ini bisa diputuskan dengan seadil-adilnya.

“Kami berharap Mejelis bisa memberikan keputusan yang adil,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan dosen Universitas Putera Batam, Ferdinal Martin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa kebijakan hasil ujian para mahasiswa bukan dari dosen melainkan dari sistem yang telah dibuat oleh pemilik kampus.

“Dosen juga sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembuatan soal,”ujarnya.

Meski mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat sistem tersebut, Martin mengatakan bahwa dalam proses ujian para mahasiswa diberikan soal ujian pilihan berganda dan bukan essay seperti yang lazim dilaksanakan.

“Saya tidak mengatakan managemen yang membuat soal ujian tersebut, namun oleh sistem yang telah dibuat oleh pemilik kampus,” ujar pria yang kini menjadi karyawan swasta setelah berhenti jadi dosen Universitas Putera Batam agustus tahun lalu.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, pemohon dan termohon, Ketua Majelis kemudian menunda sidang sampai hari jumat depan untuk pembacaan putusan.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

6 menit ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

This website uses cookies.