BATAM – Persidangan terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian pada kasus dugaan kepemilikan senjata api kembali di gelar di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/11/2016) siang.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung menghadirkan tiga orang saksi yakni Tohop, Heru(Polsek Batu Ampar) dan Atik(pembantu rumah tangga terdakwa).
Setelah mendengarkan keterangan dari ketiga saksi, Penasehat Hukum terdakwa Mangundang Lumbanbatu meminta kepada Majelis Hakim agar bisa menghadirkan saksi A De Charge(meringankan) pada persidangan berikutnya.
“Kami mohon agar bisa menhadirkan saksi a de charge yang mulia,” ujarnya.
Disisi lain, JPU Rumondang Manurung juga masih akan menghadirkan empat orang saksi pada persidangan berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi dua Hakim Anggota kemudian menunda persidangan hingga seminggu ke depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Seperti diketahui JPU Rumondang menjerat terdakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Ordonnatietijdelijke Bijzonderestrafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU Dahulu nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
RONI RUMAHORBO
Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…
Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…
PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…
SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…
Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…
Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…
This website uses cookies.