BATAM – Persidangan terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian pada kasus dugaan kepemilikan senjata api kembali di gelar di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/11/2016) siang.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung menghadirkan tiga orang saksi yakni Tohop, Heru(Polsek Batu Ampar) dan Atik(pembantu rumah tangga terdakwa).
Setelah mendengarkan keterangan dari ketiga saksi, Penasehat Hukum terdakwa Mangundang Lumbanbatu meminta kepada Majelis Hakim agar bisa menghadirkan saksi A De Charge(meringankan) pada persidangan berikutnya.
“Kami mohon agar bisa menhadirkan saksi a de charge yang mulia,” ujarnya.
Disisi lain, JPU Rumondang Manurung juga masih akan menghadirkan empat orang saksi pada persidangan berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi dua Hakim Anggota kemudian menunda persidangan hingga seminggu ke depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Seperti diketahui JPU Rumondang menjerat terdakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Ordonnatietijdelijke Bijzonderestrafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU Dahulu nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
RONI RUMAHORBO
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.