Categories: HUKUM

Sidang Lanjutan Gugatan Uba, 26 Anggota DPRD Kepri Tak Hadir

BATAM – Sidang gugatan penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 kembali digelar di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kamis (16/01/2020) pagi.

Agenda sidang lanjutan perkara nomor 29/G/2019/PTUN.TPI tersebut adalah sikap Majelis Hakim terhadap calon pihak ketiga.

Dalam audang tersebut hanya dihadiri 9 anggota DPRD Kepri dari total 35 anggota yang tak hadir pada pemanggilan sidang sebelumnya.

Sesaat setelah sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Ali Anwar meminta tanggapan kepada sembilan anggota DPRD Kepri yang hadir terkait posisi mereka dalam SK-AKD. Apakah termasuk kepada tergugat intervensi atau pengugat intervensi.

“Dipanggilnya para calon pihak ketiga ini guna menanyakan langsung apakah ikut sebagai tergugat Intervensi atau penggugat Intervensi,” ujar Ketua Mejelis Hakim.

Delapan orang anggota DPRD Kepri memilih masuk dalam tergugat intervensi. Yang diantaranya adalah Alex Guspeneldi, Raja Bachtiar, Suryani, Dewi Kumalasari, Widiaskol, Sugianto, Wahyu Wahyudi dan Surya Sardi memilih masuk dalam tergugat intervensi.

Sedangkan satu orang anggota DPRD Kepri lainnya, Ririn Warsiti memilih masuk sebagai penggugat intervensi.

Usai mendengar tanggapan tersebut, Ali Anwar menjelaskan pengadilan mengharuskan semua anggota yang hadir dan telah mengambil sikap bila ingin kedatangannya pada sidang selanjutnya ingin diwakilkan oleh kuasa hukum, wajib mengirimkan surat keterangan tertulis ke PTUN Tanjungpinang.

“Bagi saudara pada sidang selanjutnya ingin diwakilkan oleh Kuasa Hukum, diharap mengirim keterangan tertulis terlebih dahulu,” kata Anwar.

Setelah mendengar penentuan sikap para anggota DPRD Kepri, sidang akan kembali dilanjutkan pada, Kamis (23/1/2020). Dengan agenda Majelis Hakim meminta sikap 26 anggota DPRD Kepri lainnya dan sikap Majelis Hakim atas pihak tergugat intervensi.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (16/12/2019) lalu, dua anggota DPRD Kepri dari Fraksi Gerindra yakni Onward Siahaan dan Nyanyang Haris Pratamura memberikan keterangan memilih sikap netral.

Sementara pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (9/1/2020) lalu, dari total 41 anggota yang dipanggil hanya 6 anggota saja yang hadir.

Lima anggota DPRD Kepri memilih sikap sebagai pihak tergugat intervensi yakni, Asmin Patros (Golkar), Taba Iskandar (Golkar), Sahat Sianturi (PDIP), Sahmidin Sinaga (Nasdem), dan Saproni (PDIP).

Sedangkan satu anggota lainnya, Yudi Kurnain (PAN) menyatakan dirinya tidak ikut sebagai pihak ketiga. Dan memilih bersikap netral untuk bergabung bersama Onward dan Nyanyang.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

23 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

24 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

24 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

1 hari ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

1 hari ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

1 hari ago

This website uses cookies.