Categories: HUKUM

Sidang Lanjutan Gugatan Uba, 26 Anggota DPRD Kepri Tak Hadir

BATAM – Sidang gugatan penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 kembali digelar di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kamis (16/01/2020) pagi.

Agenda sidang lanjutan perkara nomor 29/G/2019/PTUN.TPI tersebut adalah sikap Majelis Hakim terhadap calon pihak ketiga.

Dalam audang tersebut hanya dihadiri 9 anggota DPRD Kepri dari total 35 anggota yang tak hadir pada pemanggilan sidang sebelumnya.

Sesaat setelah sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Ali Anwar meminta tanggapan kepada sembilan anggota DPRD Kepri yang hadir terkait posisi mereka dalam SK-AKD. Apakah termasuk kepada tergugat intervensi atau pengugat intervensi.

“Dipanggilnya para calon pihak ketiga ini guna menanyakan langsung apakah ikut sebagai tergugat Intervensi atau penggugat Intervensi,” ujar Ketua Mejelis Hakim.

Delapan orang anggota DPRD Kepri memilih masuk dalam tergugat intervensi. Yang diantaranya adalah Alex Guspeneldi, Raja Bachtiar, Suryani, Dewi Kumalasari, Widiaskol, Sugianto, Wahyu Wahyudi dan Surya Sardi memilih masuk dalam tergugat intervensi.

Sedangkan satu orang anggota DPRD Kepri lainnya, Ririn Warsiti memilih masuk sebagai penggugat intervensi.

Usai mendengar tanggapan tersebut, Ali Anwar menjelaskan pengadilan mengharuskan semua anggota yang hadir dan telah mengambil sikap bila ingin kedatangannya pada sidang selanjutnya ingin diwakilkan oleh kuasa hukum, wajib mengirimkan surat keterangan tertulis ke PTUN Tanjungpinang.

“Bagi saudara pada sidang selanjutnya ingin diwakilkan oleh Kuasa Hukum, diharap mengirim keterangan tertulis terlebih dahulu,” kata Anwar.

Setelah mendengar penentuan sikap para anggota DPRD Kepri, sidang akan kembali dilanjutkan pada, Kamis (23/1/2020). Dengan agenda Majelis Hakim meminta sikap 26 anggota DPRD Kepri lainnya dan sikap Majelis Hakim atas pihak tergugat intervensi.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (16/12/2019) lalu, dua anggota DPRD Kepri dari Fraksi Gerindra yakni Onward Siahaan dan Nyanyang Haris Pratamura memberikan keterangan memilih sikap netral.

Sementara pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (9/1/2020) lalu, dari total 41 anggota yang dipanggil hanya 6 anggota saja yang hadir.

Lima anggota DPRD Kepri memilih sikap sebagai pihak tergugat intervensi yakni, Asmin Patros (Golkar), Taba Iskandar (Golkar), Sahat Sianturi (PDIP), Sahmidin Sinaga (Nasdem), dan Saproni (PDIP).

Sedangkan satu anggota lainnya, Yudi Kurnain (PAN) menyatakan dirinya tidak ikut sebagai pihak ketiga. Dan memilih bersikap netral untuk bergabung bersama Onward dan Nyanyang.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

4 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

6 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

6 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

14 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

18 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.