Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Gelper Game Zone batal Digelar Hari Ini

BATAM – swarakepri.com : Persidangan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas kasus dugaan tidak pidana perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone dengan terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) yang diagendakan hari ini oleh Majelis Hakim, Senin(10/1/2014) batal digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Dari hasil pantauan awak media ini di Pengadilan Negeri Batam siang tadi, Senin(10/2/2014), ketiga orang terdakwa tidak dihadirkan pihak Kejaksaaan untuk mengikuti persidangan. Namun demikian pengacara ketiga terdakwa hadir meskipun harus kecewa karena sidang ditunda tanpa pemberitahuan di persidangan.

“Kami belum tahu alasan penundaan sidang, seharusnyakan penundaan sidang disampaikan di persidangan?” ujar salah seorang pengacara ketiga terdakwa.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen Wijaya ketika dikonfirmasi terkait penundaan sidang kasus gelper Game Zone mengaku disebabkan oleh tuntutan yang belum siap.

“Tuntutannya belum siap karena prosesnya berjenjang, mudah-mudahan dalam minggu ini JPU sudah siap dengan tuntutannya,” ujar Armen saat ditemui diruang kerjanya sore tadi.

Ketika disinggung mengenai penundaan sidang pembacaan tuntutan yang tidak disampaikan melalui persidangan, Armen mengaku bahwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) pasti telah memberitahukannya kepada pengacara para terdakwa.

Diberitakan sebelumnya persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone dengan terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) yang digelar hari Senin(3/2/2014) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam nyaris ricuh.

Para pengunjung sidang sempat meneriaki Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto karena meminta Majelis Hakim untuk kembali menghadirkan saksi dari penyidik kepolisian Polda Kepri untuk mengkonfrontir keterangan terdakwa Nawi yang dianggap tidak berkesesuaian dengan keterangan yang ada di BAP.

Meski sempat gaduh karena teriakan dari pengunjung sidang, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi dua orang Hakim Anggota tetap melanjutkan sidang dan akhirnya memutuskan menolak permohonan Jaksa Penutut Umum(JPU).

“Sidang ditunda hingga hari Senin depan(hari ini,red) untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”kata Jack.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

41 menit ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

1 jam ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

3 jam ago

Ngeri! Perusahaan Asal Tiongkok Diduga Paksa Karyawan Kerja 84 Jam per Minggu Tanpa Libur

BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…

5 jam ago

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…

6 jam ago

Optimisme di Tengah Kenaikan: Harga ATK Diprediksi Normal Seiring Meredanya Konflik Global

Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…

6 jam ago

This website uses cookies.