BATAM – swarakepri.com : Persidangan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas kasus dugaan tidak pidana perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone dengan terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) yang diagendakan hari ini oleh Majelis Hakim, Senin(10/1/2014) batal digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Dari hasil pantauan awak media ini di Pengadilan Negeri Batam siang tadi, Senin(10/2/2014), ketiga orang terdakwa tidak dihadirkan pihak Kejaksaaan untuk mengikuti persidangan. Namun demikian pengacara ketiga terdakwa hadir meskipun harus kecewa karena sidang ditunda tanpa pemberitahuan di persidangan.
“Kami belum tahu alasan penundaan sidang, seharusnyakan penundaan sidang disampaikan di persidangan?” ujar salah seorang pengacara ketiga terdakwa.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen Wijaya ketika dikonfirmasi terkait penundaan sidang kasus gelper Game Zone mengaku disebabkan oleh tuntutan yang belum siap.
“Tuntutannya belum siap karena prosesnya berjenjang, mudah-mudahan dalam minggu ini JPU sudah siap dengan tuntutannya,” ujar Armen saat ditemui diruang kerjanya sore tadi.
Ketika disinggung mengenai penundaan sidang pembacaan tuntutan yang tidak disampaikan melalui persidangan, Armen mengaku bahwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) pasti telah memberitahukannya kepada pengacara para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone dengan terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) yang digelar hari Senin(3/2/2014) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam nyaris ricuh.
Para pengunjung sidang sempat meneriaki Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto karena meminta Majelis Hakim untuk kembali menghadirkan saksi dari penyidik kepolisian Polda Kepri untuk mengkonfrontir keterangan terdakwa Nawi yang dianggap tidak berkesesuaian dengan keterangan yang ada di BAP.
Meski sempat gaduh karena teriakan dari pengunjung sidang, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi dua orang Hakim Anggota tetap melanjutkan sidang dan akhirnya memutuskan menolak permohonan Jaksa Penutut Umum(JPU).
“Sidang ditunda hingga hari Senin depan(hari ini,red) untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”kata Jack.(redaksi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.