Categories: BATAM

Sidang Pemilihan Majelis GKPI Jemaat Khusus Sekupang Dituding Ilegal

BATAM – Sidang Umum Pemilihan Majelis Gereja Kristen Protestan Indonesia(GKPI) Jemaat Khusus Sekupang Periode 2015-2030 yang digelar pada Minggu 2 Maret 2025 dituding tidak sah atau ilegal.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu jemaat GKPI Jemaat Khusus Sekupang, Junpa Siregar kepada SwaraKepri, Senin 3 Maret 2025.

Junpa mengatakan, proses penjaringan calon dan pemungutan suara yang dilakukan oleh panitian tim teknis tidak sesuai dengan SK No.866/A.1/XI/2024 tentang Tatib Periodisasi Majelis Jemaat/Jemaat Khusus dan Majelis Resort GKPI yang dikeluarkan oleh GKPI Pusat.

“Proses pemilihan itu tidak sah dan ilegal. Sebelum dilakukan penjaringan dan pemilihan, panitia tim teknis tidak melakukan sebagaimana Tatib dari Sinode, salah satunya sosialisasi ke jemaat tentang cara pemilihan, terkesan sesuka hati panitia,”terangnya.

Ia juga menyoroti soal dugaan keberpihakan oknum Pendeta terhadap satu kelompok saat pemilihan Majelis. Oknum Pendeta tersebut ikut tunjuk tangan agar suaranya ikut dihitung saat pemilihan.

“Pendeta tidak netral saat pemilihan, aturan apa yang mengakomodir Pendeta ikut memilih? Pendeta ditempatkan untuk semua Jemaat, bukan untuk Sebagian Jemaat saja,”tegasnya.

Akibat dari keperbihakan oknum Pendeta tersebut lanjut Junpa, mengakibatkan beberapa calon Majelis memilih untuk mengundurkan diri.

“Pengunduran diri itu karena Pendeta berpihak dan mendukung satu kelompok, wajar mereka mengundurkan diri,”ucapnya.

Ia berharap Sinode GKPI Pusat bisa merespon persoalan ini dan bisa memindahkan oknum Pendeta tersebut dari GKPI Jemaat Khusus Sekupang.

“Kita berharap segera dipindahkan, agar Jemaat yang ada bisa Kembali bersatu dan tidak terpecah,”pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah, Sekjend Sinode GKPI Pusat, Pdt Humala Lumbantobing belum berhasil dikonfirmasi terkait polemik Sidang Umum Pemilihan Majelis GKPI Jemaat Khusus Sekupang tersebut./RD 

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

2 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

4 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

8 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

9 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

9 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

9 jam ago

This website uses cookies.