BATAM – Sidang permohonan Peninjauan Kembali(PK) kasus penggelapan dalam jabatan di BCC Hotel Batam dengan terpidana Conti Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(26/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Roza El Afrina didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra, Jaksa Penuntut Umum selaku pihak termohon menyampaikan jawaban atas permohonan peninjauan kembali kasus Conti Chandra.
Selanjutnya pengacara Conti Chandra menyerahkan berkas bukti baru(novum) kepada Majelis Hakim.
Kemudian persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan pengacara terpidana Conti Chandra yakni saksi Hendra dan Mariana.
Kedua orang saksi tersebut memberikan keterangan secara terpisah dalam persidangan.
Baca Juga : Vonis Conti Chandra Tidak Terkait Kepemilikan Hotel BCC
Setelah mendengarkan keterangan kedua orang saksi, persidangan ditunda hingga hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 untuk mendengarkan keterangan satu orang saksi dari Kepolisian yang dihadirkan pengacara Conti Chandra.
“Sidang ditunda hingga hari Rabu,” ujar Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Pasar saham Amerika Serikat kembali menunjukkan performa impresif dengan indeks-indeks utama bergerak mendekati rekor tertinggi sepanjang masa.…
PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) mencatat penurunan signifikan pada jumlah penarikan kendaraan sepanjang semester…
BATAM - Persoalan kekurangan hakim di berbagai tingkat peradilan di Indonesia kembali mengemuka setelah Ketua…
Industri aset kripto Indonesia masih menunjukkan potensi pertumbuhan sepanjang 2026. Peningkatan nilai transaksi, bertambahnya jumlah…
PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak masyarakat di Kalimantan memanfaatkan hari terakhir BRI KKB…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial…
This website uses cookies.