BATAM – Sidang permohonan Peninjauan Kembali(PK) kasus penggelapan dalam jabatan di BCC Hotel Batam dengan terpidana Conti Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(26/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Roza El Afrina didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra, Jaksa Penuntut Umum selaku pihak termohon menyampaikan jawaban atas permohonan peninjauan kembali kasus Conti Chandra.
Selanjutnya pengacara Conti Chandra menyerahkan berkas bukti baru(novum) kepada Majelis Hakim.
Kemudian persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan pengacara terpidana Conti Chandra yakni saksi Hendra dan Mariana.
Kedua orang saksi tersebut memberikan keterangan secara terpisah dalam persidangan.
Baca Juga : Vonis Conti Chandra Tidak Terkait Kepemilikan Hotel BCC
Setelah mendengarkan keterangan kedua orang saksi, persidangan ditunda hingga hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 untuk mendengarkan keterangan satu orang saksi dari Kepolisian yang dihadirkan pengacara Conti Chandra.
“Sidang ditunda hingga hari Rabu,” ujar Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.