Categories: BATAM

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Calon LC di Batam Digelar Besok

BATAM – Pengadilan Negeri Batam akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung Dwi Putri Apilian Dini pada Senin besok, 27 April 2026.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, keempat terdakwa yakni Wilson Lukman, ⁠Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).

Berkas perkara terdakwa Wilson Lukman alias Koko dalam perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm. Terdakwa ⁠Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana dengan nomor perkara 267/Pid.B/2026/PN Btm. Terdakwa.

Terdakwa Salmiati alias Papi Charles dalam perkara nomor 266/Pid.B/2026/PN Btm. Dan terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama dalam perkara nomor 265/Pid.B/2026/PN Btm.

@swarakepritv Kronologi Wilson dkk Lakukan Kekerasan Hingga Korban Dwi Putri Meninggal Dunia Aparat Kepolisian Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini(25) di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Keempat tersangka masing-masing adalah Wilson Lukman alias WL(28), Anik Istiqomah Noviana alias Melika Levana(36), Putri Angelina alias Papi Tama(23) dan Salmiati alias Papi Charles(25). Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menguraikan kronologi tersangka Wilson melakukan kekerasan hingga korban Dwi Putri meninggal dunia. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #wilsonlukman #melika #mamimelika #batamtiktok #batamhariini #polsekbatuampar ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Seperti diketahui, berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap(P21) dan telah dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin 30 Maret 2026.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada SwaraKepri, Senin 30 Maret 2026 sore.

Priandi menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana(Primair), Subsidair Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 469 Ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Rupiah Berhasil Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Bittime Permudah Akses Diversifikasi Portofolio dengan IDR Swap Zero Fees

Kondisi ekonomi nasional saat ini sedang menghadapi tantangan besar seiring dengan nilai tukar rupiah yang…

7 jam ago

Temani Libur Panjang, BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan Mobil Baru

Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…

7 jam ago

KAI Tegaskan Tidak Ada Kebocoran, Material Cairan di Belakang Depo Tanjungkarang Merupakan Residu Yang Terbawa Hujan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyampaikan penjelasan resmi terkait adanya temuan…

7 jam ago

Toncoin ($TON) Meroket Hingga 108% di Bittime, Dominasi Telegram Dorong Lonjakan Harga Signifikan

Perkembangan terbaru dalam ekosistem blockchain menunjukkan bahwa Toncoin ($TON) mengalami penguatan nilai yang sangat signifikan…

7 jam ago

Momentum Bullish Bitcoin 2026? Bitcoin Tembus $80.000 Manfaatkan IDR Swap Zero Fee Bittime

Pergerakan pasar aset digital saat ini tengah menunjukkan fenomena yang menarik, di mana Bitcoin berhasil…

7 jam ago

Bitcoin Pizza Day Jadi Simbol Revolusi Finansial Global, Bittime Dorong Partisipasi Investor Aset Kripto Indonesia

Diawali dengan 2 pizza, kini Bitcoin ($BTC) berhasil catatkan revolusi finansial global. Di mana perayaan…

7 jam ago

This website uses cookies.