Categories: BATAM

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Calon LC di Batam Digelar Besok

BATAM – Pengadilan Negeri Batam akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung Dwi Putri Apilian Dini pada Senin besok, 27 April 2026.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, keempat terdakwa yakni Wilson Lukman, ⁠Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).

Berkas perkara terdakwa Wilson Lukman alias Koko dalam perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm. Terdakwa ⁠Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana dengan nomor perkara 267/Pid.B/2026/PN Btm. Terdakwa.

Terdakwa Salmiati alias Papi Charles dalam perkara nomor 266/Pid.B/2026/PN Btm. Dan terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama dalam perkara nomor 265/Pid.B/2026/PN Btm.

@swarakepritv Kronologi Wilson dkk Lakukan Kekerasan Hingga Korban Dwi Putri Meninggal Dunia Aparat Kepolisian Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini(25) di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Keempat tersangka masing-masing adalah Wilson Lukman alias WL(28), Anik Istiqomah Noviana alias Melika Levana(36), Putri Angelina alias Papi Tama(23) dan Salmiati alias Papi Charles(25). Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menguraikan kronologi tersangka Wilson melakukan kekerasan hingga korban Dwi Putri meninggal dunia. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #wilsonlukman #melika #mamimelika #batamtiktok #batamhariini #polsekbatuampar ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Seperti diketahui, berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap(P21) dan telah dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin 30 Maret 2026.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada SwaraKepri, Senin 30 Maret 2026 sore.

Priandi menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana(Primair), Subsidair Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 469 Ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kadis DLH: Pemeriksaan Limbah Elektronik Overstaying di Batam Sesuai SOP

BATAM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan menegaskan bahwa pemeriksaan limbah…

4 jam ago

Menuju Usia ke-45, BINUS University Raih Global Most Innovative Knowledge Enterprise (MIKE) Award 2025: Wujudkan Dampak Berkelanjutan

Di tengah dinamika perubahan global yang semakin cepat, kemampuan sebuah organisasi dalam mengelola pengetahuan menjadi…

6 jam ago

Hadirkan Pemateri Global, Telkom AI Center Padang Kupas AI Tools untuk Remote Income

Melalui AI Connect Padang, Telkom AI Center menghadirkan pembelajaran praktis dan demo langsung penggunaan AI…

8 jam ago

Menteri Pariwisata Tinjau Pengembangan Danau Toba di Samosir

Menteri Pariwisata Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, mengunjungi Pulau Samosir pada 6 sampai 11 April sebagai…

9 jam ago

AI Connect for Campus UNSOED x Telkom AI Center Dorong Startup Berbasis AI

Kolaborasi Universitas Jenderal Soedirman dan Telkom AI Center menghadirkan AI Connect for Campus untuk membekali…

10 jam ago

Banyumas Jadi Titik Awal: Gerakan Herbal & Rempah Indonesia Resmi Diluncurkan

Banyumas menjadi titik penting lahirnya sebuah langkah besar bagi masa depan industri kesehatan Indonesia. Sabtu…

12 jam ago

This website uses cookies.