Categories: BATAM

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Calon LC di Batam Digelar Besok

BATAM – Pengadilan Negeri Batam akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung Dwi Putri Apilian Dini pada Senin besok, 27 April 2026.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, keempat terdakwa yakni Wilson Lukman, ⁠Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).

Berkas perkara terdakwa Wilson Lukman alias Koko dalam perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm. Terdakwa ⁠Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana dengan nomor perkara 267/Pid.B/2026/PN Btm. Terdakwa.

Terdakwa Salmiati alias Papi Charles dalam perkara nomor 266/Pid.B/2026/PN Btm. Dan terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama dalam perkara nomor 265/Pid.B/2026/PN Btm.

@swarakepritv Kronologi Wilson dkk Lakukan Kekerasan Hingga Korban Dwi Putri Meninggal Dunia Aparat Kepolisian Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini(25) di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Keempat tersangka masing-masing adalah Wilson Lukman alias WL(28), Anik Istiqomah Noviana alias Melika Levana(36), Putri Angelina alias Papi Tama(23) dan Salmiati alias Papi Charles(25). Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menguraikan kronologi tersangka Wilson melakukan kekerasan hingga korban Dwi Putri meninggal dunia. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #wilsonlukman #melika #mamimelika #batamtiktok #batamhariini #polsekbatuampar ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Seperti diketahui, berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap(P21) dan telah dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin 30 Maret 2026.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada SwaraKepri, Senin 30 Maret 2026 sore.

Priandi menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana(Primair), Subsidair Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 469 Ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Penetapan Ahli Waris di PA Batam Jadi Polemik, 3 Adik Kandung Alamarhum Karman Kasasi ke MA

BATAM - Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama(PA) Batam perkara Nomor: 12/Pdt.P/2026/PA.Btm tanggal 20 Mei 2026…

13 jam ago

LBH No Viral No Justice Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perizinan Playgroup Djuwita Batam

BATAM - Kantor Lembaga Bantuan Hukum(LBH) No Viral No Justice mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait…

13 jam ago

Foto Blacklist Berujung Somasi, LCM Minta Pimpinan HH Club Minta Maaf

BATAM - Seorang pengusaha Batam berinisial LCM melayangkan somasi kepada pimpinan HH Club Planet 3.0…

16 jam ago

Sempat Diragukan dan Dibully, Rendi Buktikan Diri Hingga Mewakili Bali di Ajang Nasional

Dari pengalaman bullying dan kegagalan berulang saat remaja, Rendi kini sukses berkarier sebagai Marketing Communication…

20 jam ago

Telkom AI Connect Dorong Pemanfaatan AI dalam Desain Produk Digital

Berkolaborasi dengan AI & Experience (AIX), Divisi Digital Product Telkom Indonesia melalui, sesi yang ini…

23 jam ago

BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali

PT Asuransi BRI Life (BRI Life) berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut melalui…

1 hari ago

This website uses cookies.