Categories: HUKUM

Sidang Perkara Abob, Awang Herman : Saya Ikut Saja Apa Kata Abob

BATAM – Achmad Mahbub alias Abob, terdakwa kasus reklamasi Pulau Bokor kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Senin (19/1/2016).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua menghadirkan 4 saksi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, Bagian Direktorat Pembangunan, Badan Pertanahan Daerah Pemko, Bapedalda dan Awang Herman selaku pemilik PT Setokok Mandiri

Dalam keterangannya, Awang Herman mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang Surat Perintah Kerja (SPK), karena ia tidak mengurusi masalah pengeluaran SPK tersebut. Dalam perjanjian awalnya dengan Abob, kalau dana sudah ada maka pekerjaan akan langsung dilakukan.

“Saya ikut saja apa kata Abob, apapun perintahnya saya patuh dan langsung tandatangani. Jangankan tanda tangan, disuruh selam dilaut pun akan saya lakukan,” ujarnya.

Kata dia, dalam pengerjaan reklamasi pantai pulau Bokor dia diberikan uang sebesar USD 2 juta atau senilai Rp 14,7 Miliar oleh Abob saat penandatanganan kontrak kerja.

“Namun kalau soal ijin Amdal ketika saya tanya, Abob bilang lagi dalam pengurusan, saya hanya mengurus izin Cut and Fill saja, ijin yang lainnya itu adalah Afuan dan Firman (staf afuan) yang urus,” Jelasnya

Ia juga mengatakan setelah 5 hari penandatangan kontrak ia langsung melakukan penimbunan dengan merekrut 3 subcon.

“Uang yang di berikan Abob langsung saya distribusikan kepada 3 subcon itu, namun baru sebulan bekerja, penimbunan dihentikan oleh Bapedal. Kemudian tiga subcon itu kembali saya stop,” jelasnya.

Selanjutnta kata Awang, tanpa ia ketahui subcon yang ia rekrut tersebut bekerja dibelakangnya tanpa ada ia suruh.

“Saat di stop Bapedal saya menyuruh semuanya untuk berhenti, tapi ada tiga subcon yang diam-diam bekerja dibelakang saya,”ungkapnya.

Menanggapi keterangan Awang Herman tersebut, terdakwa Abob membenarkan, namun terkait SPK ia mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

“Kalau soal itu saya tidak tahu, karena soal ijin yang urus Afuan dan Firman,” Kata Abob

Persidangan kembali ditunda hingga 31 Januri 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi JPU yakni konsultan Amdal(Firman) dan salah satu subcon yang direkrut oleh Awang.

“Firman akan kita hadirkan, agar semua jelas,” kata Martua kepada SWARAKEPRI.COM seusai persidangan.

Sementara itu, persidangan kasus Afuan selaku komisaris PT Power land kembali ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum selesai membuat tuntutan.

 

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

10 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

14 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

16 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

16 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

16 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

17 jam ago

This website uses cookies.