Categories: BATAM

Sidang Perkara TPPU Kasus Sabu 40 Kg Terdakwa Masri Bergulir di PN Batam

BATAM – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dari tindak pidana asal Narkotika jenis sabu sebanyak 40 Kg dengan terdakwa Masri Bin Syamaun bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pidana pokok kasus 40 Kg narkotika jenis sabu ini sudah berkekekuatan hukum tetap(inkrah). Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 November 2025, terdakwa Masri Bin Syamaun divonis 15 Tahun Penjara.

Kronologi Kasus 40 Kg Sabu

Kasus ini diungkap oleh Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau. Petugas BNNP Kepri menangkap Muslem di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Batam pada tanggal 29 November 2024 dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 40.209 gram.

Sementara Masri ditangkap petugas BNNP Sumut di Tanjung Morawa pada tanggal 1 Desember 2026.

Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa pengendali peredaran narkotika tersebut dilakukan oleh Masri. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Masri. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menyita aset tanah, bangunan dan kendaraan senilai Rp14.590.000.000.

Sidang Kasus TPPU di PN Batam

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara TPPU Narkotika Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Btm ini mulai disidangkan pada Selasa 28 April 2026 lalu.

Saat ini tahapan persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

@swarakepri.com PH Tanggapi Putusan PT Soal Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, PN Batam: Itu Prematur Pengadilan Negeri(PN) Batam angkat bicara terkait adanya pernyataan dari Penasehat Hukum dua terpidana kasus 1,9 Ton sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir dan Leo Chandra yang menanggapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau masih belum berkekuatan hukum tetap(BHT). "Putusan dari Pengadilan Tinggi belum BHT, belum berkekuatan hukum tetap, biarkanlah prosesnya berjalan sebagaiamana mestinya. Masih ada kasasi. Ketika kasasi tidak puas, para pihak bisa mengajukan Peninjauan Kembali,"ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026. Ia menilai adanya pernyataan Penasehat Hukum Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir yang menanggapi putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau adalah sesuatu yang prematur. "Proses masih berjalan. Nanti dilihat di putusan terakhir setelah Berkekuatan Hukum Tetap. Sebagai Penasehat Hukum silahkan saja berpendapat, tapi kalau masih dalam proses tahapan ini, saya pikir terlalu prematur,"tegasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #seadragon #pnbatam #kapaltanker ♬ suara asli – SwaraKepriTV – swarakepri.com

Dakwaan JPU

Dalam dakwaan, JPU mengatakan bahwa terdakwa ditangkap dan diproses hukum dalam perkara tindak pidana asal narkotika pada tahun 2024, dan disangkakan menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Jenis sabu sebanyak 40 Kg.

“Terdakwa dalam menjalankan bisnis narkotika bersama jaringan narkotikanya yaitu Fakhri alias Heri alias Panjang(DPO). Terdakwa menggunakan rekening pribadi dan rekening orang lain dengan maksud untuk tidak dapat di lacak oleh pihak aparat penegak hukum,”ujar JPU.

Menurut JPU, terdakwa menggunakan rekening-rekening tersebut untuk menerima, mentransfer dan sebagai sarana pembayaran uang jual beli transaksi narkotika dengan para pelaku narkotika dengan jumlah uang dengan transaksi D/K.

“Terdakwa juga menerima dan mentransfer uang dari akun rekening pihak lain atau pelaku narkotika yang kuasai atau dikendalikan oleh Fakhri alias Heri alias Panjang(DPO). Selain itu terdakwa juga menerima dan mentransfer uang dari pelaku narkotika dengan menggunakan akun rekening yang dikendalikan terdakwa (Putusan Pengadilan),”lanjut JPU.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Weekend Makin Aktif di Acara Move & Connect at K Mall

Bulan Juli jadi waktu yang tepat untuk lebih aktif, mencoba hal baru, dan bertemu dengan…

2 jam ago

LPPD Batam dan Kemenag Angkat Bicara Soal Polemik Pesparawi Kepri

BATAM — Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kota Batam dan Kementerian Agama Kota Batam angkat…

3 jam ago

Prabowo dan PM Modi Tegaskan Ikatan Peradaban Indonesia-India di Candi Prambanan

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menegaskan bahwa hubungan Indonesia dan India…

10 jam ago

Drone DJI Matrice 4E untuk Survei dan Pemetaan Presisi

Survei topografi dan pemetaan area luas membutuhkan drone yang bisa menghasilkan data orthophoto dan model…

10 jam ago

BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak di 131 Unit Kerja, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Kompetitif

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") turut mendukung penyelenggaraan BRI KKB Expo 2026 yang berlangsung…

11 jam ago

Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka, Tegaskan Eratnya Hubungan Indonesia-India

Presiden Prabowo Subianto menyambut Perdana Menteri India Narendra Modi dalam upacara penyambutan kenegaraan di Istana…

11 jam ago

This website uses cookies.