Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini berawal sejak tahun 2020 ketika BP Batam mencabut alokasi lahan PT ECD berdasarkan Surat Pembatalan Alokasi Lahan Nomor 105 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020.
“Atas pencabutan alokasi lahan tersebut, klien kami melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN). Gugatan itu berjalan hingga upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali(PK) ke Mahkamah Agung RI,”jelasnya.
Roy mengatakan setelah upaya hukum di PTUN tersebut kandas di Mahkamah Agung, BP Batam memberikan alokasi lahan milik kliennya kepada PT TKP, padahal lahan tersebut telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB).
“Setelah mengetahui pengalokasian lahan tersebut kepada PT TKP, klien kami mengajukan gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Batam pada Tahun 2023. Pada perkara tersebut, PT TKP masuk sebagai penggugat intervensi. Dalam perkara ini pihaknya masih mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali(PK) di Mahkamah Agung RI pada tanggal 18 Juli 2025,”terangnya.
Kata Roy, pada tanggal 17 September 2025 pihaknya menerima surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam atas putusan perkara tersebut.
“Kami sangat dirugikan dengan adanya pelaksanaan esekusi berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan PT TKP kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam. Pelaksanaan eksekusi tersebut cacat hukum karena lahan tersebut masih memiliki sertifikat HGB yang masih berlaku dengan PT ECD selaku pemegang hak,”tegasnya.
Menurut Roy, Tindakan BP Batam yang mengalokasikan lahan kepada PT TKP padahal BP Batam mengetahui bahwa PT ECD masih memiliki sertifikat HGB yang masih berlaku adalah perbuatan melawan hukum.
“Eksekusi yang telah dilaksanakan menimbulkan kerugian kepada klien kami yakni kerugian materil dan moril,”ujarnya./RD
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi…
Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan semakin pentingnya perencanaan finansial jangka panjang, masyarakat kini semakin…
Beberapa tahun lalu, sukses sering identik dengan hidup serba cepat. Karier harus terus naik, penghasilan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menindak tegas sopir truk yang memarkirkan…
Di tengah perputaran tren gaya hidup yang semakin cepat, konsep timeless fashion kembali menjadi primadona…
Memasuki tahun 2026, maklon kosmetik bukan lagi sekadar urusan produksi barang, melainkan tentang penguasaan teknologi…
This website uses cookies.