Categories: BATAMHUKUM

Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Penggugat Hadirkan Saksi Tambahan

BATAM – Sidang Sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80 kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa 22 Agustus 2023.

Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat Ahmad Rustam Ritonga yaitu Abdul Wanas selaku saksi yang melihat serah terima objek perkara dan juga sekaligus kontraktor yang melakukan renovasi objek sengketa tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Abdul Wanas juga mengaku juga terlibat sebagai konsultan yang merencanakan pengurusan perpanjangan UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) terhadap objek sengketa tersebut.

Untuk jasa yang dikerjakan tersebut, Abdul Wanas mengatakan menerima upah dari Penggugat sebanyak Rp250 juta. Namun, dari jasa-jasanya tersebut yang masih belum terselesaikan hanya pengurusan UWTO saja, karena rumah tersebut masih dalam perkara sengketa kepemilikan.

“Makanya dari Rp250 juta ini kan sudah include semua atas jasa-jasa saya, dan saya juga masih terhutang dengan Penggugat untuk pengurusan UWTO objek sengketa tersebut,” ungkap Abdul Wanas dalam persidangan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, David Sitorus menanyakan kepada Abdul Wanas. Apakah pada saat ia menjadi saksi serah terima objek perkara tersebut melihat/mengetahui dokumen/legalitas seperti apa yang diserahkan Noriko kepada Penggugat ?

Abdul Wanas menjawab, pada saat itu belum ada penyerahan dokumen kepemilikan rumah tersebut dan ia sampai saat ini belum melihat dokumen/legalitas tersebut.

“Jadi waktu itu, saya di Ruko Air Mas (Kantor Advokat Penggugat) pada saat hari libur 17 Agustus 2017 saya ingat betul. Pada saat itu saya di sana datang untuk bertemu Penggugat untuk mengambil uang muka atas pekerjaan yang saya lakukan di rumah tersebut. Ternyata di sana sudah ada buk Noriko juga sedang menyelesaikan transaksi jual-beli rumah tersebut dengan Penggugat. Makanya saya ikut menjadi saksi dalam jual-beli rumah ini dan menanda-tangani sebagai saksi jual-beli rumah tersebut,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaannya, sebelum menjadi saksi jual-beli objek sengketa ini, apakah Abdul Wanas pernah bertemu dengan Noriko?

Abdul Wanas menjawab, pernah bertemu dengan Noriko pada saat ia mendapatkan tawaran untuk melakukan renovasi rumah tersebut bersama dengan Penggugat di lokasi objek sengketa.

“Di saat itu lah Penggugat dan Noriko bersepakat untuk menyerahkan biaya renovasi rumah tersebut sepenuhnya tanggungjawab Penggugat selaku pembeli rumah tersebut,” terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.