Categories: BATAMHUKUM

Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Penggugat Hadirkan Saksi Tambahan

BATAM – Sidang Sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80 kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa 22 Agustus 2023.

Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat Ahmad Rustam Ritonga yaitu Abdul Wanas selaku saksi yang melihat serah terima objek perkara dan juga sekaligus kontraktor yang melakukan renovasi objek sengketa tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Abdul Wanas juga mengaku juga terlibat sebagai konsultan yang merencanakan pengurusan perpanjangan UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) terhadap objek sengketa tersebut.

Untuk jasa yang dikerjakan tersebut, Abdul Wanas mengatakan menerima upah dari Penggugat sebanyak Rp250 juta. Namun, dari jasa-jasanya tersebut yang masih belum terselesaikan hanya pengurusan UWTO saja, karena rumah tersebut masih dalam perkara sengketa kepemilikan.

“Makanya dari Rp250 juta ini kan sudah include semua atas jasa-jasa saya, dan saya juga masih terhutang dengan Penggugat untuk pengurusan UWTO objek sengketa tersebut,” ungkap Abdul Wanas dalam persidangan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, David Sitorus menanyakan kepada Abdul Wanas. Apakah pada saat ia menjadi saksi serah terima objek perkara tersebut melihat/mengetahui dokumen/legalitas seperti apa yang diserahkan Noriko kepada Penggugat ?

Abdul Wanas menjawab, pada saat itu belum ada penyerahan dokumen kepemilikan rumah tersebut dan ia sampai saat ini belum melihat dokumen/legalitas tersebut.

“Jadi waktu itu, saya di Ruko Air Mas (Kantor Advokat Penggugat) pada saat hari libur 17 Agustus 2017 saya ingat betul. Pada saat itu saya di sana datang untuk bertemu Penggugat untuk mengambil uang muka atas pekerjaan yang saya lakukan di rumah tersebut. Ternyata di sana sudah ada buk Noriko juga sedang menyelesaikan transaksi jual-beli rumah tersebut dengan Penggugat. Makanya saya ikut menjadi saksi dalam jual-beli rumah ini dan menanda-tangani sebagai saksi jual-beli rumah tersebut,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaannya, sebelum menjadi saksi jual-beli objek sengketa ini, apakah Abdul Wanas pernah bertemu dengan Noriko?

Abdul Wanas menjawab, pernah bertemu dengan Noriko pada saat ia mendapatkan tawaran untuk melakukan renovasi rumah tersebut bersama dengan Penggugat di lokasi objek sengketa.

“Di saat itu lah Penggugat dan Noriko bersepakat untuk menyerahkan biaya renovasi rumah tersebut sepenuhnya tanggungjawab Penggugat selaku pembeli rumah tersebut,” terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

48 menit ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

4 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

4 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

4 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

4 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

5 jam ago

This website uses cookies.