Categories: BATAMHUKUM

Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Penggugat Hadirkan Tiga Saksi

BATAM – Sidang Sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80 kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa 8 Agustus 2023.

Dalam persidangan yang digelar pukul 15.19 WIB kali ini, penggugat Ahmad Rustam Ritonga menghadirkan tiga orang saksi yakni, Warso selaku pekerja kebun Noriko (Pemilik Rumah) yang ditugaskan menyerahkan kunci rumah kepada Penggugat usai merampungkan jual-beli rumah antara Noriko dan Penggugat, M. Yamin selaku saksi yang mengetahui/terlibat dalam Kuasa Menjual yang dimiliki Noriko dari kakaknya Kimihiro (Pemodal untuk membeli rumah tersebut) untuk dijual kepada Penggugat, dan Soni selaku pihak yang menjadi saksi/terlibat pada saat kesepakatan jual-beli tersebut berlangsung, serta juga sebagai pihak yang meminjamkan uang kepada Penggugat sebesar Rp. 150 juta mencukupi kekurangan transaksi jual-beli tersebut berlangsung.

Dalam keterangannya, Warso mengaku sejak tahun 2004 merupakan tukang kebun pribadi untuk rumah Noriko, yang mana pada saat itu Noriko ini mempunyai seorang suami bernama, Suryoto (Tergugat I) dan dirinya bekerja di sana dari tahun 2004-2017 dan digaji langsung oleh Noriko.

“Saya bekerja sebagai tukang kebun ibu Noriko dari tahun 2004-2017. Saya bekerja dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB setiap harinya,” jelas Warso.

Ia mengatakan, dalam kesehariannya Noriko menggunakan Bahasa Indonesia dengan dirinya. Dan sepengetahuan dirinya Noriko ini merupakan seorang guru les Bahasa Jepang dan Inggris selama ia bertempat tinggal di perumahan Bumi Shangrila tersebut.

“Jadi, sebelum Ibu Noriko pulang ke Jepang. Pada tahun 2017 saya pernah diperintahkan oleh Ibu Noriko untuk menyerahkan kunci rumah (Objek Sengketa) kepada pak Rustam (Penggugat). Kata Ibu Noriko rumah tersebut sudah dibeli oleh pak Rustam. Terkait hal yang lain saya tidak tahu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sekitar tahun 2009 tidak melihat lagi suami dari Noriko, Suryoto kembali ke rumah tersebut.

“Kalau soal cerai atau bagaimananya sehingga pak Suryoto pergi meninggalkan Ibu Noriko saya kurang mengetahui. Tetapi, seingat saya kurang lebih di tahun 2009 itu lah pak Suryoto tidak nampak lagi tinggal bersama dengan buk Noriko,” bebernya.

Warso juga menceritakan, sekitar tahun 2012 silam pada saat ia sedang melakukan pekerjaan kebun, ada seorang pria bernama, Ali (Tergugat II) datang ke rumah tersebut dan mengaku sebagai pemilik rumah tersebut, setelah ia membeli dari Suryoto.

“Waktu itu pak Ali pernah datang ke rumah, dia bilang ke saya bahwa rumah itu telah ia beli dari pak Suryoto. Namun, usai membeli rumah tersebut pak Ali bilang bahwa dia tidak diperbolehkan untuk masuk ke rumah itu. Makanya pada waktu itu saya sempat mengajak pak Ali untuk bertemu dengan Ibu Noriko. Namun, pak Ali tidak mau bertemu dengan buk Noriko,” kata Warso.

Ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat II, Roy Wright Hutapea, apakah Warso mengetahui rumah tempat ia bekerja bukanlah milik Noriko melainkan milik Kimihiro (Kakak Noriko). Warso menjawab bahwa ia sempat mendengar kabar tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.