BATAM – Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay dengan terdakwa Touzen alias Ajun masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Persidangan kasus yang cukup menyita perhatian publik ini sudah masuk tahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU sudah 2 kali tertunda karena JPU belum siap dengan tuntutan.
Sidang perkara Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota dengan JPU Titiek Indrias, Aditya Otavian, Alinaex Hsb, Muhammad Arfian dan Izhar serta Jefri Wahyudi sebagai Penasehat Hukum terdakwa.
Berdasarakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini akan Kembali disidangkan pada Rabu 12 November 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Touzen alias Ajun, terdakwa kasus Mini Lab Narkotika di Harbour Bay Batam/Foto: IST
Sebelumnya pada dua kali sidang yakni tanggal 29 Oktober dan 5 November 2025 JPU belum membacakan tuntutan dengan alas an tuntutan belum siap.
Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel)Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus dan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum), Iqram Syahputra masih berupaya dikonfirmasi terkait alasan Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap dengan tuntutannya dalam perkara tersebut hingga sidang dua kali tertunda.
Data Perkara Touzen di SIPP PN Batam Sempat Gangguan
Data perkara terdakwa Toozen alias Ajun di Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam sempat error atau gangguan beberapa hari terakhir.
Informasi terkait penetapan, jadwal sidang, saksi, barang bukti dan riwayat perkara terjadi gangguan. Informasi yang ditampilkan hanya data umum perkara tersebut.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menjelaskan gangguan yang terjadi pada SIPP tersebut dikarenakan adanya sinkronisasi.
“Pada prinsipnya sedang ada maintenance. Ada beberapa (data perkara) yang tak bisa diupload karena manintenance. karena kita pakai jasa pihak ketiga, jadi SIPP itu dilakukan sinkronisasi,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 6 November 2025.
Wattimena berjanji akan segera melakukan pengecekan ke petugas SIPP PN Batam untuk memastikan proses sinkronisasi segera selesai.
“Satu minggu ini ada kendala, data perkara tidak bisa diupload karena ada sinkronisasi. Nanti saya akan cek ke bagian SIPP,”pungkasnya.
Pantauan SwaraKepri, pada Jumat 7 November 2025, Data SIPP PN Batam untuk perkara Touzen alias Ajun sudah bisa Kembali diakses./RD
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
Kulkas jadi alat elektronik yang penting di rumah. Sebagai tempat penyimpan makanan, kulkas perlu dirawat…
This website uses cookies.