Categories: BATAMHUKUM

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM – Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay dengan terdakwa Touzen alias Ajun masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan kasus yang cukup menyita perhatian publik ini sudah masuk tahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU sudah 2 kali tertunda karena JPU belum siap dengan tuntutan.

Sidang perkara Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota dengan JPU Titiek Indrias, Aditya Otavian, Alinaex Hsb, Muhammad Arfian dan Izhar serta Jefri Wahyudi sebagai Penasehat Hukum terdakwa.

Berdasarakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini akan Kembali disidangkan pada Rabu 12 November 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Touzen alias Ajun, terdakwa kasus Mini Lab Narkotika di Harbour Bay Batam/Foto: IST

 

Sebelumnya pada dua kali sidang yakni tanggal 29 Oktober dan 5 November 2025 JPU belum membacakan tuntutan dengan alas an tuntutan belum siap.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel)Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus dan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum), Iqram Syahputra masih berupaya dikonfirmasi terkait alasan Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap dengan tuntutannya dalam perkara tersebut hingga sidang dua kali tertunda.

Data Perkara Touzen di SIPP PN Batam Sempat Gangguan

Data perkara terdakwa Toozen alias Ajun di Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam sempat error atau gangguan beberapa hari terakhir.

Informasi terkait penetapan, jadwal sidang, saksi, barang bukti dan riwayat perkara terjadi gangguan. Informasi yang ditampilkan hanya data umum perkara tersebut.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menjelaskan gangguan yang terjadi pada SIPP tersebut dikarenakan adanya sinkronisasi.

“Pada prinsipnya sedang ada maintenance. Ada beberapa (data perkara) yang tak bisa diupload karena manintenance. karena kita pakai jasa pihak ketiga, jadi SIPP itu dilakukan sinkronisasi,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 6 November 2025.

Wattimena berjanji akan segera melakukan pengecekan ke petugas SIPP PN Batam untuk memastikan proses sinkronisasi segera selesai.

“Satu minggu ini ada kendala, data perkara tidak bisa diupload karena ada sinkronisasi. Nanti saya akan cek ke bagian SIPP,”pungkasnya.

Pantauan SwaraKepri, pada Jumat 7 November 2025, Data SIPP PN Batam untuk perkara Touzen alias Ajun sudah bisa Kembali diakses./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

1 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

3 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

3 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

12 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

14 jam ago

This website uses cookies.