Categories: BATAM

PN Batam Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kasus Narkotika

BATAM – Pengadilan Negeri(PN) Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Untuk perkara narkotika kami(PN Batam) tidak ada toleransi, karena itu adalah bagian dari program pemerintah untuk pemberantasan peredaran narkotika,”kata Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena kepada SwaraKepri di Media Center Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 November 2025.

Ia mengatakan, perkara narkotika menjadi perhatian khusus karena belakangan ini cukup banyak perkara narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena./Foto: RD

“Perkara narkotika menjadi perhatian kita semua. Akhir-akhir ini kita melihat banyak perkara narkotika yang menyita perhatian publik, diantaranya kasus 2 ton sabu dan mini lab narkoba di Harbour Bay Batam,”jelasnya.

Wattimena menjelaskan bahwa salah satu perkara narkoba yang menyita perhatian publik yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam adalah kasus narkotika mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan kawan-kawan.

“Untuk perkara Satria Nanda, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan kasasi dengan hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya PN Batam menjatuhkan vonis seumur hidup, lalu di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepri menjatuhkan hukuman mati,”terangnya.

Menurut Wattimena, letak geografis Batam yang berdekatan dengan Negera Malaysia dan Singapura masih menjadi primadona untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.

“Barang terlarang narkotika itu masuknya dari Malaysia. Dari Malaysia narkotika bisa masuk dari Pelabuhan tikus dan pelabuhan ilegal. Ini peran penting dari p

Kasus 2 Ton Sabu dan Mini Lab Narkotika di Harbour Bay

Dua perkara kasus narkotika yang belakangan ini menyita perhatian publik yakni kasus 2 Ton Sabu dan Mini Lab di Harbour Bay Batam sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang kasus 2 ton sabu dengan enam orang terdakwa yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube(warga Thailand), Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir(warga Indonesia) dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.

Sementara itu sidang kasus Mini Lab Narkotika di Harbour Bay dengan terdakwa Touzen alias Ajun dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

14 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

15 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

15 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

15 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

15 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

16 jam ago

This website uses cookies.