Categories: BATAM

PN Batam Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kasus Narkotika

BATAM – Pengadilan Negeri(PN) Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Untuk perkara narkotika kami(PN Batam) tidak ada toleransi, karena itu adalah bagian dari program pemerintah untuk pemberantasan peredaran narkotika,”kata Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena kepada SwaraKepri di Media Center Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 November 2025.

Ia mengatakan, perkara narkotika menjadi perhatian khusus karena belakangan ini cukup banyak perkara narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena./Foto: RD

“Perkara narkotika menjadi perhatian kita semua. Akhir-akhir ini kita melihat banyak perkara narkotika yang menyita perhatian publik, diantaranya kasus 2 ton sabu dan mini lab narkoba di Harbour Bay Batam,”jelasnya.

Wattimena menjelaskan bahwa salah satu perkara narkoba yang menyita perhatian publik yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam adalah kasus narkotika mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan kawan-kawan.

“Untuk perkara Satria Nanda, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan kasasi dengan hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya PN Batam menjatuhkan vonis seumur hidup, lalu di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepri menjatuhkan hukuman mati,”terangnya.

Menurut Wattimena, letak geografis Batam yang berdekatan dengan Negera Malaysia dan Singapura masih menjadi primadona untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.

“Barang terlarang narkotika itu masuknya dari Malaysia. Dari Malaysia narkotika bisa masuk dari Pelabuhan tikus dan pelabuhan ilegal. Ini peran penting dari p

Kasus 2 Ton Sabu dan Mini Lab Narkotika di Harbour Bay

Dua perkara kasus narkotika yang belakangan ini menyita perhatian publik yakni kasus 2 Ton Sabu dan Mini Lab di Harbour Bay Batam sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang kasus 2 ton sabu dengan enam orang terdakwa yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube(warga Thailand), Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir(warga Indonesia) dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.

Sementara itu sidang kasus Mini Lab Narkotika di Harbour Bay dengan terdakwa Touzen alias Ajun dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Weekend Makin Aktif di Acara Move & Connect at K Mall

Bulan Juli jadi waktu yang tepat untuk lebih aktif, mencoba hal baru, dan bertemu dengan…

5 jam ago

LPPD Batam dan Kemenag Angkat Bicara Soal Polemik Pesparawi Kepri

BATAM — Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kota Batam dan Kementerian Agama Kota Batam angkat…

6 jam ago

Sidang Perkara TPPU Kasus Sabu 40 Kg Terdakwa Masri Bergulir di PN Batam

BATAM - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dari tindak pidana asal Narkotika jenis sabu…

7 jam ago

Prabowo dan PM Modi Tegaskan Ikatan Peradaban Indonesia-India di Candi Prambanan

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menegaskan bahwa hubungan Indonesia dan India…

13 jam ago

Drone DJI Matrice 4E untuk Survei dan Pemetaan Presisi

Survei topografi dan pemetaan area luas membutuhkan drone yang bisa menghasilkan data orthophoto dan model…

13 jam ago

BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak di 131 Unit Kerja, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Kompetitif

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") turut mendukung penyelenggaraan BRI KKB Expo 2026 yang berlangsung…

14 jam ago

This website uses cookies.