BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menjelaskan aturan distribusi dan pengawasan terhadap pabrik-pabrik rokok yang ada di Kota Batam.
Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan bahwa rokok yang telah selesai diproduksi oleh pabrik rokok untuk tujuan dijual di dalam daerah pabean harus wajib melunasi cukai.
Adapun pelunasan cukai tersebut dapat dilakukan dengan cara mekanisme pemesanan pita cukai sesuai dengan hasil produksi yang telah dilaporkan dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok.
“Sedangkan pengeluaran rokok dari pabrik untuk tujuan ekspor tidak dikenakan cukai,” ujarnya kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Senin(21/3/2022).
Kata dia, untuk pengawasan kegiatan ekspor dilakukan oleh BC Batam dengan menggunakan mekanisme dokumen CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai.
Yakni pabrik rokok wajib melaporkan jumlah barang yang akan di ekspor melalui sistem komputer pelayanan dan atas pemberitahuan tersebut.
“Nanti petugas BC Batam akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan kebenaran jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dan bila ditemukan sesuai maka dilanjutkan dengan melakukan penyegelan atau tanda pengaman terhadap kemasan atau kontainer tersebut sebelum berangkat menuju pelabuhan muat tujuan ekspor,” jelasnya.
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.
View Comments