BATAM – Seorang wanita berinisial RH berhasil diamankan Customs Narcotic Team KPU Bea Cukai Batam di pelabuhan Internasional Batan Center lantaran menyimpan sabu seberat 61 gram di dalam pembalut wanita lalu direkatkan ke celana dalamnya.
Ia ditangkap saat tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Pintas Samudera 8 pada hari Sabtu, (19/8).
Wanita berusia 27 tahun ini merupakan warga negara Indonesia pemegang paspor B7126167/exp 15 Mei 2022.
“Ini merupakan penindakan ke-18 selama tahun 2017,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, R Evy Suhartanyo sesuai siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Sabtu (19/8).
Mantan Kabid P2 Kanwil DJBC Khusu Kepri ini menjelaskan, wanita tersebut ditangkap karena petugas curiga dengan gerak-geriknya, maka setelah pemeriksaan badan ditemukan pembalut yang berisi narkoba, serta hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk penyelidikan dan selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Editor : Roni Rumahorbo
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
This website uses cookies.