BATAM – Seorang wanita berinisial RH berhasil diamankan Customs Narcotic Team KPU Bea Cukai Batam di pelabuhan Internasional Batan Center lantaran menyimpan sabu seberat 61 gram di dalam pembalut wanita lalu direkatkan ke celana dalamnya.
Ia ditangkap saat tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Pintas Samudera 8 pada hari Sabtu, (19/8).
Wanita berusia 27 tahun ini merupakan warga negara Indonesia pemegang paspor B7126167/exp 15 Mei 2022.
“Ini merupakan penindakan ke-18 selama tahun 2017,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, R Evy Suhartanyo sesuai siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Sabtu (19/8).
Mantan Kabid P2 Kanwil DJBC Khusu Kepri ini menjelaskan, wanita tersebut ditangkap karena petugas curiga dengan gerak-geriknya, maka setelah pemeriksaan badan ditemukan pembalut yang berisi narkoba, serta hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk penyelidikan dan selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Editor : Roni Rumahorbo
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.