BATAM – Seorang wanita berinisial RH berhasil diamankan Customs Narcotic Team KPU Bea Cukai Batam di pelabuhan Internasional Batan Center lantaran menyimpan sabu seberat 61 gram di dalam pembalut wanita lalu direkatkan ke celana dalamnya.
Ia ditangkap saat tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Pintas Samudera 8 pada hari Sabtu, (19/8).
Wanita berusia 27 tahun ini merupakan warga negara Indonesia pemegang paspor B7126167/exp 15 Mei 2022.
“Ini merupakan penindakan ke-18 selama tahun 2017,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, R Evy Suhartanyo sesuai siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Sabtu (19/8).
Mantan Kabid P2 Kanwil DJBC Khusu Kepri ini menjelaskan, wanita tersebut ditangkap karena petugas curiga dengan gerak-geriknya, maka setelah pemeriksaan badan ditemukan pembalut yang berisi narkoba, serta hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk penyelidikan dan selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Editor : Roni Rumahorbo
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.