BATAM – Timbone lala, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 98,73 gram di vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Nageri Batam, Senin(16/1/2017) sore.
Ketua Majelis Hakim Mangapul didampingi Hakim Anggota Redite dan Hana menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk dakwaan alternatif pertama tidak terbukti,” Kata Mangapul saat membacakan Amar putusan.
Mangapul menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan tidak membantu pemerintah dalam memerangi narkoba.
“Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga dan awalnya tidak mengetahui barang bukti, meskipun setelah mengetahui tidak melaporkan hal itu ke Polisi dan terdakwa sopan dipersidangan,” terangnya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Samuel dan terdakwa beserta penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan.
Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni alternatif pertama pasal 113 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dan alternatif kedua pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut dengan kurungan penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan.
Jefry Hutauruk
Ketidakpastian global masih menjadi tantangan utama bagi pasar keuangan sepanjang 2026. Mulai dari konflik geopolitik,…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya mobilitas pelanggan pada layanan…
Di tengah kebutuhan yang semakin beragam, banyak orang mulai menyadari pentingnya memiliki dana jangka pendek.…
Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Bank Raya terus menghadirkan berbagai inovasi layanan…
KAI menyesuaikan pola perjalanan LRT Jabodebek selama 27 Mei–1 Juni 2026 yang mencakup libur Idul…
This website uses cookies.