Categories: Voice Of America

Singapura Akan Eksekusi Mati Perempuan Pertama Setelah Hampir 20 Tahun

SINGAPURA – Singapura, minggu ini, akan menghukum gantung dua terpidana narkoba. Salah satunya adalah perempuan yang akan menjadi perempuan pertama yang akan dikirim ke tiang gantungan dalam hampir 20 tahun, kata organisasi hak-hak asasi manusia (HAM), Selasa (25/7).

Organisasi HAM mendesak agar eksekusi itu dihentikan.

Organisasi hak asasi lokal itu, Transformative Justice Collective (TJC), mengatakan seorang laki-laki, usia 56 tahun, dihukum karena memperdagangkan 50 gram heroin. Ia dijadwalkan akan digantung pada Rabu (26/7) di Penjara Changi.

Seorang terpidana, perempuan usia 45 tahun yang diidentifikasi TJC sebagai Saridewi Djamani juga akan dikirim ke tiang gantungan pada Jumat (28/7). Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.

Jika hukuman dilaksanakan, Djamani akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004. Yang pertama adalah seorang penata rambut bernama Yen May Woen yang berusia 36 tahun. Dia digantung karena menjual narkoba, kata aktivis TJC, Kokila Annamalai.

TJC mengatakan kedua narapidana adalah warga Singapura. Keluarga mereka telah menerima pemberitahuan yang menetapkan tanggal eksekusi mereka.

Petugas penjara belum menjawab email pertanyaan dari kantor berita AFP yang hendak mengkonfirmasi.

Singapura memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan beberapa bentuk penculikan. Negara itu juga memiliki beberapa undang-undang antinarkoba terberat di dunia: memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin akan dihukum mati.

Setidaknya sudah 13 orang dihukum gantung sejauh ini sejak pemerintah melanjutkan eksekusi setelah jeda dua tahun selama pandemi COVID-19. Pengawas HAM Amnesty International, Selasa (25/7), mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi yang akan datang.

“Tidak masuk akal bahwa pihak berwenang di Singapura dengan kejam terus menerapkan hukuman mati atas nama pengendalian narkoba,” kata pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio, dalam sebuah pernyataan.

“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba,” kata Sangiorgio.

Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah kejahatan yang efektif./VOA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 jam ago

Disiplin Risk-Reward Ratio: Kunci Menjaga Pertumbuhan Modal Jangka Panjang

Banyak orang yang baru terjun ke dalam dunia transaksi finansial beranggapan bahwa kunci utama untuk…

2 jam ago

WSBP Suplai PC-I Girder untuk Proyek Jalan Perbaikan Singaraja–Mengwitani Hubungkan Kawasan Strategis

PT Waskita Beton Precast Tbk kembali dipercaya menyuplai produk beton precast PC-I Girder pada Proyek…

2 jam ago

Sambut Musim Liburan, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Mobil Baru Ringan dan Fleksibel

Momentum libur sekolah menjadi waktu yang dinantikan banyak keluarga Indonesia untuk menikmati perjalanan bersama. Meningkatnya…

4 jam ago

BRI Region 6 Perkuat Kesiapsiagaan Krisis Melalui Training of Trainer BCM Nasional

Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keberlangsungan operasional dan stabilitas bisnis, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Komnas HAM dan KPAI Diminta Kawal Penanganan Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG Batam

BATAM - Korps Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia Putri(KOPRI) PC PMII Batam secara resmi menyurati Komisi…

16 jam ago

This website uses cookies.