Categories: Voice Of America

Singapura Akan Eksekusi Mati Perempuan Pertama Setelah Hampir 20 Tahun

SINGAPURA – Singapura, minggu ini, akan menghukum gantung dua terpidana narkoba. Salah satunya adalah perempuan yang akan menjadi perempuan pertama yang akan dikirim ke tiang gantungan dalam hampir 20 tahun, kata organisasi hak-hak asasi manusia (HAM), Selasa (25/7).

Organisasi HAM mendesak agar eksekusi itu dihentikan.

Organisasi hak asasi lokal itu, Transformative Justice Collective (TJC), mengatakan seorang laki-laki, usia 56 tahun, dihukum karena memperdagangkan 50 gram heroin. Ia dijadwalkan akan digantung pada Rabu (26/7) di Penjara Changi.

Seorang terpidana, perempuan usia 45 tahun yang diidentifikasi TJC sebagai Saridewi Djamani juga akan dikirim ke tiang gantungan pada Jumat (28/7). Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.

Jika hukuman dilaksanakan, Djamani akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004. Yang pertama adalah seorang penata rambut bernama Yen May Woen yang berusia 36 tahun. Dia digantung karena menjual narkoba, kata aktivis TJC, Kokila Annamalai.

TJC mengatakan kedua narapidana adalah warga Singapura. Keluarga mereka telah menerima pemberitahuan yang menetapkan tanggal eksekusi mereka.

Petugas penjara belum menjawab email pertanyaan dari kantor berita AFP yang hendak mengkonfirmasi.

Singapura memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan beberapa bentuk penculikan. Negara itu juga memiliki beberapa undang-undang antinarkoba terberat di dunia: memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin akan dihukum mati.

Setidaknya sudah 13 orang dihukum gantung sejauh ini sejak pemerintah melanjutkan eksekusi setelah jeda dua tahun selama pandemi COVID-19. Pengawas HAM Amnesty International, Selasa (25/7), mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi yang akan datang.

“Tidak masuk akal bahwa pihak berwenang di Singapura dengan kejam terus menerapkan hukuman mati atas nama pengendalian narkoba,” kata pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio, dalam sebuah pernyataan.

“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba,” kata Sangiorgio.

Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah kejahatan yang efektif./VOA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MoraRepublic dan HMN Tech Bangun Jalur Arteri Digital yang Menghubungkan Indonesia dan Singapura

MoraRepublic dan HMN Tech berhasil menyelesaikan Factory Acceptance Testing (FAT) untuk proyek kabel bawah laut…

15 jam ago

Belajar dari ONDC India: Membangun Masa Depan Ekonomi Digital Indonesia

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi berkunjung ke Indonesia pada Juli 2026, perhatian publik tentu…

16 jam ago

BRI BO Otista dan BRIMedika Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Program CX 100 untuk Nasabah Pensiunan

Dalam rangka memberikan apresiasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah pensiunan, BRI Branch Office (BO)…

16 jam ago

Kunjungan Modi ke Indonesia: Mampukah Hubungan India-Indonesia Melompat Lebih Jauh?

Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat menghadirkan…

18 jam ago

BRI Finance Pastikan Pelunasan Obligasi Rp303 Miliar Tepat Waktu

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memastikan kesiapan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pelunasan Obligasi II…

21 jam ago

2 Demokrasi, 1 Ruang Digital: Apa Arti Kunjungan Narendra Modi bagi UMKM Indonesia?

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, perhatian publik…

1 hari ago

This website uses cookies.