Categories: Voice Of America

Singapura Akan Eksekusi Mati Perempuan Pertama Setelah Hampir 20 Tahun

SINGAPURA – Singapura, minggu ini, akan menghukum gantung dua terpidana narkoba. Salah satunya adalah perempuan yang akan menjadi perempuan pertama yang akan dikirim ke tiang gantungan dalam hampir 20 tahun, kata organisasi hak-hak asasi manusia (HAM), Selasa (25/7).

Organisasi HAM mendesak agar eksekusi itu dihentikan.

Organisasi hak asasi lokal itu, Transformative Justice Collective (TJC), mengatakan seorang laki-laki, usia 56 tahun, dihukum karena memperdagangkan 50 gram heroin. Ia dijadwalkan akan digantung pada Rabu (26/7) di Penjara Changi.

Seorang terpidana, perempuan usia 45 tahun yang diidentifikasi TJC sebagai Saridewi Djamani juga akan dikirim ke tiang gantungan pada Jumat (28/7). Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.

Jika hukuman dilaksanakan, Djamani akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004. Yang pertama adalah seorang penata rambut bernama Yen May Woen yang berusia 36 tahun. Dia digantung karena menjual narkoba, kata aktivis TJC, Kokila Annamalai.

TJC mengatakan kedua narapidana adalah warga Singapura. Keluarga mereka telah menerima pemberitahuan yang menetapkan tanggal eksekusi mereka.

Petugas penjara belum menjawab email pertanyaan dari kantor berita AFP yang hendak mengkonfirmasi.

Singapura memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan beberapa bentuk penculikan. Negara itu juga memiliki beberapa undang-undang antinarkoba terberat di dunia: memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin akan dihukum mati.

Setidaknya sudah 13 orang dihukum gantung sejauh ini sejak pemerintah melanjutkan eksekusi setelah jeda dua tahun selama pandemi COVID-19. Pengawas HAM Amnesty International, Selasa (25/7), mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi yang akan datang.

“Tidak masuk akal bahwa pihak berwenang di Singapura dengan kejam terus menerapkan hukuman mati atas nama pengendalian narkoba,” kata pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio, dalam sebuah pernyataan.

“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba,” kata Sangiorgio.

Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah kejahatan yang efektif./VOA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Festival of Digital Innovation (FDI) Kembali Hadir untuk Edisi Ke-4 di BSD City

Komunitas teknologi dan inovasi akan kembali berkumpul minggu ini dalam acara Festival of Digital Innovation…

1 jam ago

Apakah SPF Tinggi Selalu Lebih Baik untuk Kulit Bayi?

Sebagai orang tua, wajar kalau kita ingin memberikan perlindungan terbaik untuk si kecil. Saat memilih…

4 jam ago

WSBP Bangun Fasilitas Praktikum dan Riset Berkualitas di Ternate

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) tengah mengerjakan proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu…

4 jam ago

Dubes India Kunjungi Ketua MPR RI, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-India

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, melakukan kunjungan kehormatan kepada Ketua MPR RI Ahmad…

11 jam ago

210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam Terancam Pidana (7)

BATAM - Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan perkembangan terbaru penyelidikan kasus…

12 jam ago

Fasset Global Membuka Era Baru Pembayaran Tanpa Batas Lewat Peluncuran Fasset Card dalam Acara Eksklusif di Bali

Fasset Global, platform perbankan dan investasi yang didirikan di Amerika Serikat dengan fokus pada inklusi…

13 jam ago

This website uses cookies.